DPD Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) propinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Seminar Sosialisasi dan Implementasi Undang-undang No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (24/07). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Fovere . Jl. G. Obos Palangka Raya Kalimantan Tengah tersebut menghadirkan beberapa perwakilan dari pemerintah daerah setempat sebagai narasumber. Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur bidang SDM hadir untuk memberikan sambutan pada pembukaan seminar yang mengusung tema “”Wujudkan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Kalimantan Tengah melalui penerapan dan pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 2016”.
Perlakuan diskriminatif yang merenggut hak-hak penyandang disabilitas telah lama dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari keluarga hingga penyelenggara negara, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, para penyandang disabilitas terus berjuang melakukan advokasi secara massif dan terorganisir baik di skala internasional, regional, hingga perjuangan di tingkat nasional untuk melawan perlakuan diskriminasi.
Setelah melewati perjalanan panjang, perjuangan penyandang disabilitas pun mulai menemukan titik terang. Pada bulan Oktober 2011, Pemerintah Indonesia meratifikasi Convention on The Rights of Person With Disability (CRPD) melalui UU No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Akan tetapi, karena UU nomor 19 tahun 2011 masih bersifat pengesahan terhadap CRPD yang belum dapat diberlakukan secara oprasional, maka diperlukan undang-undang penyandang disabilitas yang merupakan pengejawantahan dari Undang-undang no. 19 tahun 2011 dimaksud. Setelah 5 tahun sejak diratifikasinya CRPD tersebut, maka pada tahun 2016, lahirlah undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Meski demikian, perjuangan penyandang disabilitas Indonesia masih harus terus berlanjut untuk mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana dimandatkan dalam UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mulyansah, Ketua DPD Pertuni Kalimantan Tengah menjelaskan, sebagai unit operasional organisasi Pertuni di Tingkat propinsi, DPD Pertuni Kalimantan Tengah terpanggil untuk turut mensosialisasikan undang-undang disabilitas yang telah disahkan pada tahun 2016, serta berupaya mendorong diimplementasikannya undang-undang tersebut di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itulah, diselenggarakan kegiatan Seminar Sosialisasi dan Implementasi Undang-undang No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada hari Senin, 24 Juli 2017.
Kegiatan seminar Sosialisasi Undang-undang penyandang disabilitas diikuti oleh peserta dan panitia sebanyak 45 orang utusan dari beberapa DPC Pertuni di wilayah Kalimantan Tengah dan pengurus DPD Pertuni Kalimantan Tengah, serta mengundang peserta utusan dari DPD Pertuni Kalimantan Selatan. Seminar Sosialisasi dan Implementasi UU Penyandang Disabilitas menghadirkan beberapa narasumber yang menyampaikan berbagai ragam materi terkait UU Penyandang Disabilitas. Ketua Umum Pertuni, Aria Indrawati, menyampaikan materi “Peran Pertuni dalam mengawal dan mendesak implementasi Undang-undang Disabilitas”. Dari perwakilan pemerintah propinsi Kalimantan Tengah di antaranya hadir Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan materi “Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan berdasarkan UU RI No. 8 tahun 2016”. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja yang menyampaikan materi “Pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan
Secara umum, seminar ini diselenggarakan guna menginformasikan keberadaan UU Penyandang Disabilitas agar diketahui oleh masyarakat secara meluas. Bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra peserta seminar di wilayah Kalimantan Tengah, diharapkan pula seminar Sosialisasi dan Implementasi UU Penyandang Disabilitas diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang diatur dalam UU disabilitas. “Selain itu, penyelenggaraan seminar ini juga diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk dapat mempelajari, mensosialisasikan dan selanjutnya mengimplementasikan UU penyandang disabilitas tersebut di lingkungan pemerintahan propinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Mulyansah. *