– Tujuan, Visi, Misi, dan Fungsi

Tujuan Pertuni

Pertuni bertujuan mewujudkan keadaan yang kondusif bagi setiap penyandang tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Visi Pertuni

Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana penyandang tunanetra dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan bersama anggota masyarakat pada umumnya atas dasar kesetaraan.

Misi Pertuni

Misi Pertuni adalah:

  1. Membangun Pertuni menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi sumber daya manusia, dana, sarana maupun prasarana;
  2. Melakukan advokasi guna mencegah berlakunya peraturan
    perundang-undangan yang diskriminatif dan memastikan penyandang tunanetra mendapatkan hak asasinya meliputi hak:

    1. Hidup;
    2. Bebas dari stigma;
    3. Privasi;
    4. Keadilan dan perlindungan hukum;
    5. Pendidikan;
    6. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
    7. Kesehatan;
    8. Politik;
    9. Keagamaan;
    10. Keolahragaan;
    11. Kebudayaan dan pariwisata;
    12. Kesejahteraan sosial;
    13. Aksesibilitas;
    14. Pelayanan publik;
    15. Pelindungan dari bencana;
    16. Habilitasi dan rehabilitasi;
    17. Konsesi;
    18. Pendataan;
    19. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
    20. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
    21. Berpindah tempat dan kewarganegaraan;
    22. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi;
  3. Membangun kesadaran publik mengenai hakikat ketunanetraan agar masyarakat memiliki pemahaman yang tepat tentang ketunanetraan dan bersikap positif serta suportif terhadap para penyandang tunanetra.

Fungsi Pertuni

Pertuni berfungsi sebagai wahana:

  1. Penyalur aspirasi kaum tunanetra;
  2. Komunikasi sosial antar anggota dan komunikasi dengan masyarakat, organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
  3. Pembelaan hak-hak Penyandang Disabilitas;
  4. Pembinaan jasmani dan rohani kaum tunanetra;
  5. Pengembangan pendidikan dan kekaryaan kaum tunanetra;
  6. Peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya kaum tunanetra;
  7. Pembimbingan dan pengarahan bagi kaum tunanetra dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  8. Pembangkitan dan penggalangan kepedulian serta pengertian masyarakat luas terhadap kaum tunanetra;
  9. Pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta serta masyarakat;
Back to top