Keanggotaan Persatuan Tunanetra Indonesia
Keanggotaan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) terbuka bagi berbagai kalangan, baik penyandang tunanetra maupun individu yang berkontribusi dalam mendukung visi dan misi organisasi.
Kategori Keanggotaan
Anggota Pertuni terdiri dari:
- Anggota Pemula
- Anggota Biasa
- Anggota Mitra Bakti
- Anggota Kehormatan/Pembina
Syarat dan Ketentuan Keanggotaan
1. Anggota Pemula
Anggota Pemula adalah penyandang tunanetra yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Syarat Pendaftaran:
- Mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui DPC, DPD, atau DPP Pertuni.
- Menunjukkan identitas diri, seperti:
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu pelajar atau surat keterangan lainnya yang sah.
2. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah penyandang tunanetra yang berstatus WNI, berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Syarat Pendaftaran:
- Mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota biasa di DPC Pertuni.
- Jika di wilayah calon anggota belum terdapat DPC Pertuni, maka pendaftaran dilakukan melalui DPD Pertuni dengan tujuan mendukung pembentukan cabang di wilayah tersebut.
- Melampirkan fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
3. Anggota Mitra Bakti
Anggota Mitra Bakti adalah individu non-tunanetra (berpenglihatan) yang berusia minimal 17 tahun dan ingin berkontribusi dalam mendukung dan memperjuangkan hak-hak tunanetra di Indonesia.
Syarat Pendaftaran:
- Mendaftarkan diri sebagai Anggota Mitra Bakti secara sukarela atau atas permintaan dari DPC, DPD, atau DPP Pertuni, sesuai dengan bidang pengabdiannya.
- Melampirkan fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.
4. Anggota Kehormatan/Pembina
Anggota Kehormatan atau Pembina adalah tokoh masyarakat yang telah memberikan dukungan, kontribusi, dan/atau jasa dalam bidang ketunanetraan serta berperan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak tunanetra.
Syarat Keanggotaan:
- Telah menunjukkan dukungan, kontribusi, dan/atau jasa nyata bagi tunanetra di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
- Keanggotaan sebagai Anggota Kehormatan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh:
- Ketua Umum untuk tingkat nasional (DPP).
- Ketua Daerah untuk tingkat provinsi (DPD).
- Ketua Cabang untuk tingkat kabupaten/kota (DPC).
Hak dan Kewajiban Anggota
Sebagai bagian dari Pertuni, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Anggota
- Berpartisipasi dalam program dan kegiatan Pertuni.
- Mendapatkan dukungan dan akses terhadap advokasi serta program pemberdayaan.
- Menyampaikan aspirasi dan usulan untuk kemajuan organisasi.
- Mengikuti mekanisme pemilihan dalam kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota
- Menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pertuni.
- Berkontribusi dalam kegiatan organisasi sesuai dengan kategori keanggotaannya.
- Mendukung perjuangan Pertuni dalam advokasi dan pemenuhan hak-hak tunanetra.
Kebaikan Anda, Masa Depan Mereka!
Bantuan Anda berarti besar bagi mereka untuk mendapatkan hak yang setara. Jadilah bagian dari perubahan hari ini!
Tentang Kami

PERTUNI adalah organisasi yang mendukung hak, kesejahteraan, dan kemandirian penyandang tunanetra di seluruh Indonesia melalui berbagai program inklusif.