Struktur Organisasi Pertuni

Lihat susunan struktur organisasi Pertuni yang mencerminkan kepemimpinan inklusif, demokratis, dan representatif dalam memperjuangkan hak penyandang tunanetra di Indonesia.

Kedudukan dan Kepengurusan

Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) berkedudukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:

  1. Dewan Pengurus Pusat (DPP): Bertempat di Jakarta atau ibu kota negara Republik Indonesia.
  2. Dewan Pengurus Daerah (DPD): Bertempat di ibu kota provinsi masing-masing. Dalam kondisi tertentu, kedudukan DPD dapat dialihkan ke kota lain dalam provinsi yang bersangkutan melalui Surat Keputusan Ketua Umum.
  3. Dewan Pengurus Cabang (DPC): Bertempat di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Struktur Dewan Pengurus Pusat (DPP)

DPP Pertuni bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di tingkat nasional. Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari:

Pengurus Inti

  • Ketua Umum
  • Sekretaris Umum
  • Bendahara Umum
  • Ketua I
  • Ketua II
  • Ketua III
  • Ketua IV

Pengurus Tambahan (Berdasarkan Kebutuhan)

  • Wakil Sekretaris Umum
  • Wakil Bendahara Umum
  • Departemen-departemen
  • Unit-unit kerja dan unit-unit usaha

Ketua Umum memiliki kewenangan untuk membentuk departemen-departemen sesuai kebutuhan organisasi guna menjalankan operasional di tingkat pusat.

Pengangkatan para pejabat di lingkup DPP ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum, dengan mempertimbangkan kapasitas, integritas, dan kesetaraan gender.

Struktur Dewan Pengurus Daerah (DPD)

DPD bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di tingkat provinsi. Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari:

Pengurus Inti

  • Ketua Daerah
  • Sekretaris Daerah
  • Bendahara Daerah
  • Ketua I
  • Ketua II

Pengurus Tambahan (Berdasarkan Kebutuhan)

  • Wakil Sekretaris Daerah
  • Wakil Bendahara Daerah
  • Biro-biro
  • Unit-unit kerja dan unit-unit usaha

Pengangkatan pejabat di lingkup DPD dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Daerah, dengan memperhatikan kapasitas, integritas, dan kesetaraan gender.

Struktur Dewan Pengurus Cabang (DPC)

DPC bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi di tingkat kabupaten/kota. Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari:

Pengurus Inti

  • Ketua Cabang
  • Sekretaris Cabang
  • Bendahara Cabang

Pengurus Tambahan (Berdasarkan Kebutuhan)

  • Ketua I
  • Ketua II
  • Seksi-seksi
  • Unit-unit kerja dan unit-unit usaha

Pengangkatan pejabat di lingkup DPC dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Cabang, dengan memperhatikan kapasitas, integritas, dan kesetaraan gender.

Masa Jabatan Kepengurusan

Ketua Umum, Ketua DPD, dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, namun tidak lebih dari dua masa jabatan berturut-turut.

Struktur Dewan Pengawas Pertuni

Selain struktur kepengurusan, Pertuni juga memiliki Dewan Pengawas yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), legislasi, konsultatif, penasehat, dan korektif terhadap kinerja organisasi.

Dewan Pengawas Pusat (Dewaspus)

Dewaspus adalah lembaga internal tingkat pusat yang berfungsi mengawasi jalannya organisasi secara nasional. Struktur minimal terdiri dari:

  • Seorang Ketua merangkap anggota
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota
  • Tiga orang anggota

Ketua Dewaspus dipilih dan ditetapkan dalam Munas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Sekretaris dan anggota Dewaspus ditetapkan oleh Ketua Dewaspus.

Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Dewaspus tidak dapat melanjutkan jabatannya, penggantian dilakukan dalam Rapat Gabungan tingkat Pusat.

Dewan Pengawas Daerah (Dewasda)

Dewasda adalah lembaga internal tingkat provinsi yang mengawasi kinerja DPD Pertuni. Struktur minimal terdiri dari:

  • Seorang Ketua merangkap anggota
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota
  • Seorang anggota

Ketua Dewasda dipilih dan ditetapkan dalam Musda, sedangkan Sekretaris dan anggota Dewasda ditetapkan oleh Ketua Dewasda.

Dalam kondisi tertentu, jika Ketua Dewasda tidak dapat melanjutkan jabatannya, penggantian dilakukan dalam Rapat Gabungan tingkat Provinsi.

Dewan Pengawas Cabang (Dewascab)

Dewascab adalah lembaga internal tingkat kabupaten/kota yang mengawasi kinerja DPC Pertuni. Struktur minimal terdiri dari:

  • Seorang Ketua merangkap anggota
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota
  • Seorang anggota

Ketua Dewascab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab, sedangkan Sekretaris dan anggota Dewascab ditetapkan oleh Ketua Dewascab.

Jika Ketua Dewascab tidak dapat melanjutkan jabatannya, penggantian dilakukan dalam Rapat Gabungan tingkat Kabupaten/Kota.

Kebaikan Anda, Masa Depan Mereka!

Bantuan Anda berarti besar bagi mereka untuk mendapatkan hak yang setara. Jadilah bagian dari perubahan hari ini!