– Memudarnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Bingkai Perjuangan Hidup Penyandang Tunanetra

Pancasila

Sebuah refleksi dan analisis di Hari Pancasila
Oleh Iyehezkiel Parudani S.Pd, M.Ed
Sekretaris Umum Persatuan Tunanetra Indonesia

Penetapan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pertanyaan kritisnya adalah: jika Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mengapa Pancasila diperingati hari kelahirannya pada setiap tanggal 1 Juni? Jawabannya adalah rumusan Pancasila sebagai falsafah hidup dan dasar negara Republik Indonesia resmi disepakati pada tanggal 1 Juni 1945, yang diperkuat oleh pidato Presiden Soekarno pada tanggal yang sama.

Namun bagi penulis, hari lahir Pancasila bukanlah hal yang menjadi focus untuk dibahas kali ini. Yang terpenting adalah nilai-nilai apa saja yang terpatri di dalamnya, dan bagaimana nilai-nilai tersebut dijalankan oleh para penyelenggara negara untuk menjamin kelangsungan hidup warganya. Digali dari nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia yang telah berakar kuat dan terus hidup dalam masyarakat jauh sebelum penetapannya, Pancasila sesuai namanya, memiliki lima nilai dasar, yaitu nilai keagamaan yang terdapat pada sila pertama, nilai kemanusiaan yang terkandung pada sila kedua, nilai persatuan yang termuat pada sila ketiga, nilai demokrasi yang ada pada sila keempat, serta nilai keadilan social yang dapat kita jumpai pada sila kelima.

Kelima nilai Pancasila tersebut, karena digali dari kepribadian bangsa Indonesia, maka juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Siapa pun yang membaca atau mempelajari Pancasila, akan memahami jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Dalam bukunya yang berjudul Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Mohammad Yamin (1962) menyatakan: “Ajaran Pancasila yang tersusun secara harmonis mencerminkan betapa harmonisnya hubungan berbagai sendi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa Indonesia.” Senada dengan Mohammad Yamin, Muhammad Hatta dalam bukunya Sekitar Proklamasi (1970) menyebutkan bahwa: “Indonesia memiliki jati diri yang unik dan kuat sebagaimana terdapat dalam semboyan bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”

Baca Juga:  Salah Paham Pendidikan Inklusif Di Aceh

Sebagai Bapak Proklamator, Mohammad Hatta memang sangat mendorong terimplementasinya nilai-nilai Pancasila dengan baik. Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional Jakarta, Muhammad Hatta menyampaikan pertanyaan, “Adakah cukup rasa tanggung jawab untuk menyelenggarakan cita-cita bangsa dan tujuan negara Indonesia sebagaimana mestinya menurut Pancasila?” Dari pertanyaan di atas, ada dua hal yang berkecamuk di pemikiran Mohammad Hatta pada waktu itu berdasarkan analisis penulis. Pertama, Mohammad Hatta sedang meragukan kesungguhan para penyelenggara negara atau pemimpin bangsa Indonesia untuk benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Yang kedua, Mohammad Hatta sedang mengkhawatirkan bahwa nilai-nilai Pancasila di kemudian hari akan luntur dan diabaikan pelaksanaannya.

Jika kita secara seksama dan kritis menilai apa yang sedang dipertontonkan oleh para penyelenggara negara atau pemimpin bangsa Indonesia saat ini yang sama sekali mengabaikan eksistensi salah satu elemen bangsa yaitu penyandang tunanetra, maka analisis penulis terhadap pidato Mohammad Hatta pada tanggal 1 Juni tahun 1977 sebagaimana tersebut di atas adalah benar. Paling tidak, selama 3 dekade yang dimulai dari awal tahun 2000 hingga pertengahan tahun 2020 ini, penyandang tunanetra memang miskin perhatian dari pemerintah. Apalagi di era pemerintahan Presiden Jokowi sekarang ini. Jangankan mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi, sekedar beraudiensi saja dengan beliau, penyandang tunanetra melalui perwakilannya yaitu Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) tidak pernah terwujud. Padahal upaya ke arah itu telah berkali-kali Pertuni lakukan. Sangat beda jauh dengan era pemerintahan SBY dan Megawati. Pada saat itu, Pertuni dua kali beraudiensi dengan SBY untuk melaporkan hasil Munas ke-6 dan Munas ke-7. Bahkan pada eranya masing-masing, SBY dan Megawati tercatat beberapa kali memberikan bantuan guna mendukung perjuangan Pertuni sebagai Ormas ketunanetraan.

Baca Juga:  Catatan Dari Philipine Education Forum.

Kini ketika pandemic Covid 19 datang tiba-tiba, lalu meluluhlantakkan seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita, pemerintah disibukkan dengan agenda dan rencana matang berbagai program bantuan sosial bagi seluruh rakyat yang terdampak darurat Covid 19. Ada yang teralokasi dalam skema bantuan sembako senilai enam ratus ribu Rupiah yang berlaku khusus di wilayah Jabodetabek, ada pula dalam bentuk uang tunai juga dengan nilai enam ratus ribu Rupiah yang diberikan kepada warga di luar wilayah Jabodetabek. Namun, lagi-lagi penyandang tunanetra dijauhkan dari program-program bantuan sosial ini. Indikasinya adalah setiap kali para penyandang tunanetra menanyakan dan mengurus BST tersebut ke RT/RW/Kelurahan, atau kantor Wali Kota/Bupati, atau kantor Dinas Sosial di mana mereka berdomisili, mereka selalu mendapatkan penyampaian alasan klasik dari para pemangku peran di instansi-instansi tersebut, “kami tidak tahu ada skema atau jenis bantuan seperti itu”.

Jawaban mereka seperti tersebut di atas adalah bukti betapa nihilnya perhatian pemerintah terhadap perjuangan hidup para tunanetra. Seharusnya para penyelenggara negara, para pemimpin bangsa Indonesia mengerti dan sadar bahwa dibandingkan dengan elemen masyarakat lainnya, penyandang tunanetra, khususnya yang bekerja pada sector informal, pekerja harian seperti pemijat, pemusik dan pedagang keliling adalah yang paling terdampak dari keadaan darurat Covid 19 ini. Ruang gerak para tunanetra yang sangat terbatas oleh kemampuan mobilitas, membuat mereka benar-benar hanya tergantung pada satu jenis pekerjaan tertentu. Sebagai contoh pemijat. Dalam keadaan dimana mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya sebagai pemijat, mereka akan sangat sulit untuk seketika banting setir untuk melakukan pekerjaan alternatif. Tidak demikian bagi mereka yang non tunanetra. Ketika mereka tidak dapat mengerjakan satu pekerjaan yang sedang mereka tekuni karena keadaan darurat, akan sangat gampang mencari pekerjaan alternatif untuk menyambung hidup.

Baca Juga:  Menguntai Mutiara Kehidupan

Kini kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia bersiap memasuki babak baru yang disebut “new normal”. Di kehidupan new normal ini, warga kembali akan beraktivitas seperti biasa. Namun para tunanetra masih terngiang-ngiang dengan cerita skema bantuan sosial bak dongeng sebelum tidur yang terjadinya hanya di negeri antah berantah. Bantuan sosial tersebut jauh dari sentuhan mereka, jauh pula dari gapaian mereka. Mereka menjerit karena susah walau sekedar mendapatkan biaya makan untuk satu hari. Jeritan penyandang tunanetra pekerja harian yang kini terdengar dari seluruh provinsi karena merasa tidak terpelihara oleh negara adalah indikasi telah lunturnya pengamalan nilai Pancasila, khususnya nilai “kemanusiaan yang adil dan beradab”, serta nilai “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Salah satu tugas negara menurut Mohammad Hatta adalah “menggunakan sumber alam dan seluruh potensi negara untuk memelihara anak bangsa secara adil tanpa memandang suku, agama, dan keragamaan fisik yang disandangnya.” Presiden Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, menjanjikan bahwa tidak akan ada diskriminasi kemanusiaan yang mengakibatkan kemiskinan dalam kemerdekaan bangsa Indonesia.

Bagikan ke yang lain

About Author

Back to top