– Maklumat: Posisi Pertuni dalam Pilkada Serentak 2024

Jakarta, (10-10) – Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan datang, kami merasa perlu untuk menegaskan posisi Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dalam menyikapi kegiatan politik di Indonesia. Pertuni merupakan organisasi yang berdiri dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, netralitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak politik setiap individu.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 21, Pertuni sebagai organisasi yang berfokus pada pemberdayaan dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas, “tidak berafiliasi dan tidak terlibat dalam politik praktis”. Prinsip netralitas ini sangat penting agar Pertuni dapat menjalankan fungsi dan misinya secara profesional dan independen, tanpa intervensi politik. Oleh karenanya, kami menekankan kepada seluruh anggota Pertuni di seluruh Indonesia untuk:

  1. Memastikan bahwa segala bentuk aktivitas atau kampanye politik tidak dilakukan atas nama Pertuni;
  2. Menjaga nama baik organisasi dengan tidak menggunakan forum, fasilitas, atau atribut Pertuni untuk kepentingan politik tertentu;
  3. Menyuarakan isu-isu disabilitas dalam kanal-kanal yang sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. Menghormati hak politik setiap individu dan menjaga persatuan di antara sesama anggota Pertuni.
  5. memilih calon-calon pemimpin dengan bijak;

 

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

Hormat kami,

 

Ketua Umum Pertuni

 

Berdasar Surat Edaran Ketua Umum Pertuni Nomor 1 tahun 2024 yang dapat diunduh Surat Edaran No. 1 Tahun 2024 Tentang Posisi Pertuni Dalam Pilkada

Bagikan ke yang lain

About Author

Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni
Back to top