PP Nomor 31 Tahun 2026 Diundangkan: Babak Baru Pemenuhan Hak Konsesi dan Insentif Penyandang Disabilitas di Indonesia

PP Nomor 31 Tahun 2026 Diundangkan: Babak Baru Pemenuhan Hak Konsesi dan Insentif Penyandang Disabilitas di Indonesia

JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juli 2026.

Terbitnya PP Nomor 31 Tahun 2026 ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah diperjuangkan oleh para penyandang disabilitas hampir 10 tahun. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat kemandirian ekonomi, memperluas aksesibilitas layanan publik, serta mendorong integrasi sosial bagi seluruh warga negara disabilitas di Indonesia.

Ketentuan Besaran Konsesi dan Kelengkapan Administrasi

Berdasarkan peraturan ini, konsesi diartikan sebagai segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta kepada penyandang disabilitas.

Besaran potongan biaya yang ditetapkan paling rendah adalah 20 persen dari tarif normal. Bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping dalam beraktivitas, potongan biaya diberikan lebih besar pada sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Untuk mengakses fasilitas konsesi ini, penyandang disabilitas menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Adapun bagi warga disabilitas yang belum memiliki KPD, pelayanan konsesi tetap dapat diperoleh dengan menunjukkan Surat Keterangan Disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen resmi pendukung lainnya yang selama ini dipergunakan.

Baca Juga:  Ketahui 3 Soft Skill Yang Wajib Dimiliki Perempuan Tunanetra Agar Lebih Percaya Diri

Sektor Layanan Penerima Konsesi

Pemerintah menetapkan sembilan sektor utama yang memberikan potongan biaya bagi penyandang disabilitas:

  • Pendidikan: Keringanan biaya pendidikan pada tingkat PAUD, pendidikan dasar, menengah, perguruan tinggi, hingga lembaga kursus dan pelatihan kerja.
  • Transportasi:
    • Transportasi darat meliputi potongan tarif perjalanan dalam negeri, biaya parkir, tarif tol, BBM nonsubsidi, dan biaya pembuatan SIM.
    • Transportasi laut dan udara meliputi potongan tarif tiket perjalanan dalam negeri, pas kendaraan, serta biaya parkir bandara.
    • Perkeretaapian meliputi potongan harga tiket kereta api perkotaan, antarkota, dan kereta api bandara.
  • Kesehatan: Keringanan atas tarif pelayanan kesehatan di luar jaminan kesehatan nasional/BPJS serta premi asuransi kesehatan swasta.
  • Penyediaan Alat Bantu: Keringanan harga untuk alat bantu fisik seperti kursi roda, kruk, prostesis, dan alat bantu dengar, maupun perangkat lunak pendukung seperti pembaca layar (screen reader), aplikasi pemindai foto, dan aplikasi komunikasi AAC.
  • Perumahan dan Utilitas: Keringanan tarif air minum, sanitasi, listrik, internet, telepon rumah, gas, hingga biaya sewa maupun biaya kepemilikan rumah seperti KPR, provisi, dan notaris.
  • Ketenagakerjaan: Potongan biaya pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi profesi.
  • Kewirausahaan: Potongan biaya perizinan tunggal usaha mikro dan kecil (UMK) risiko rendah serta biaya sewa tempat usaha.
  • Kebudayaan dan Pariwisata: Potongan tiket masuk destinasi wisata, museum, galeri, dan cagar budaya.
  • Olahraga: Keringanan biaya penggunaan sarana dan prasarana olahraga serta tiket acara olahraga.

Insentif bagi Dunia Usaha dan Swasta

Guna mengoptimalkan keterlibatan dunia usaha, Pemerintah Pusat dan Daerah menyiapkan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi, mempekerjakan tenaga kerja disabilitas, maupun menyediakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses disabilitas.

Insentif yang diberikan dapat berupa penghargaan, fasilitas promosi dan publikasi, kemudahan perizinan usaha, hingga bantuan penyediaan fasilitas kerja yang aksesibel seperti pembuatan ram, lift, toilet disabilitas, penyediaan juru bahasa isyarat, serta komputer berfasilitas pembaca layar.

Baca Juga:  Seleksi Nasional Onkyo Braille 2016: Braille, Kunci Kesulitanku

DPP Pertuni mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk segera merumuskan peraturan turunan teknis, baik dalam bentuk Peraturan Menteri maupun Peraturan Kepala Daerah, yang ditargetkan selesai paling lambat dua tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

DPP Pertuni menyatakan kesiapannya untuk terus bergerak dan berkolaborasi mengawal implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di lapangan demi memastikan seluruh manfaat regulasi ini terdistribusi secara adil dan merata kepada seluruh penyandang disabilitas di Tanah Air.


#Tunanetra
#Konsesi
#Disabilitas

Departemen Ristek
Departemen Ristek

Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni

Articles: 4

Leave a Reply