BPJS Ketenagakerjaan x Pertuni: Perlindungan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal

Kebaikan Anda, Masa Depan Mereka!

Bantuan Anda berarti besar bagi mereka untuk mendapatkan hak yang setara. Jadilah bagian dari perubahan hari ini!

penyerahan simbolis kartu peserta BPJSTK di HUT ke-59 Pertuni

 

 

Hai Sobat Pertuni!

Apakah kamu bekerja sebagai masir, musisi, pedagang, content creator, atau di sektor informal lainnya? Pernah merasa khawatir jika terjadi sesuatu saat bekerja, tapi tidak memiliki perlindungan? Tenang, sekarang ada solusinya untuk kamu!

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang memberikan perlindungan dalam bentuk:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Biaya pengobatan & santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
  • Jaminan Kematian (JKM) – Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan yang bisa dicairkan saat pensiun atau berhenti bekerja.

Mudah dan Praktis, kan? Daftar Sekarang Lewat DPP Pertuni
Kamu bisa mendaftar secara online, tanpa antre, dan tanpa ribet! Selain mendapatkan perlindungan kerja, kamu juga berkontribusi dalam advokasi ketenagakerjaan bagi teman-teman disabilitas melalui Pertuni.

 

Syarat Pendaftaran:

  • Memiliki KTP dan NIK yang valid
  • Bekerja di sektor informal
  • Berusia di bawah 65 tahun
  • Bersedia membayar iuran Rp 36.500/bulan
  • Belum pernah terdaftar di BPJS TK sebelumnya

 

Cara Mendaftar:

Klik link berikut

Daftar di sini

dan ikuti langkah-langkahnya. Gampang, kan?

Jangan tunda lagi! Daftar sekarang dan lindungi diri serta keluargamu. Keamanan kerja itu penting, dan kini makin mudah bersama Pertuni!

Baca Juga:  Dibutuhkan: Relawan Desainer Social Media
Admin Pertuni
Admin Pertuni
Articles: 184

One comment

Leave a Reply

Translate »