Tim Pertuni: Eka Setiawan )Sekretaris Umum), Aryani Sri Ramadhani (Dept. Ekonomi dan Ketenagakerjaan), dan Dimas P. Muharam (Dept. Riset dan Teknologi).
Lokasi: Sekretariat DPP Pertuni, Jakarta
Daftar Isi
Pengantar: Mengapa Pedoman SKD Kementerian Kesehatan Sangat Krusial bagi Tunanetra?
Selama satu dekade sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa penetapan ragam disabilitas dilakukan oleh tenaga medis, Indonesia belum memiliki pedoman nasional yang seragam mengenai tata cara pemeriksaan dan penerbitan Surat Keterangan Disabilitas (SKD) di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketidakseragaman ini melahirkan berbagai persoalan sistemik di lapangan. Banyak penyandang disabilitas sensorik netra mengalami kebingungan prosedur, perbedaan format surat antar-instansi (antara syarat pendaftaran pendidikan inklusif/afirmasi, seleksi CPNS/BUMN, beasiswa LPDP, hingga pengurusan Kartu Penyandang Disabilitas), pungutan biaya yang tidak menentu, hingga paradoks penilaian medis-fungsional—di mana tunanetra total (totally blind) yang mandiri penuh berkat teknologi asistif sering kali divonis memiliki “derajat kecacatan berat” sehingga dianggap tidak layak bekerja, atau bahkan diminta melakukan operasi medis terlebih dahulu padahal kondisinya sudah permanen.
Merespons kebutuhan tersebut, Kementerian Kesehatan RI saat ini tengah menyusun rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penilaian Ragam Disabilitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sebagai bagian dari proses partisipasi bermakna (meaningful participation), tim penyusun dari Kementerian Kesehatan RI yang dipimpin oleh Dhito Pemi Aprianto, S.Kep., M.K.M. bersama dr. Putriayu Hartini hadir langsung melakukan audiensi dan diskusi mendalam di Sekretariat DPP Pertuni, Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik DPP Pertuni kepada seluruh anggota dan masyarakat tunanetra di Indonesia, laporan ini mendokumentasikan secara lengkap jalannya diskusi, daftar kritik metodologis, rekomendasi kebijakan, serta solusi konkret yang telah disampaikan oleh DPP Pertuni terhadap draf pedoman tersebut sebelum disahkan oleh Menteri Kesehatan.
Delapan Catatan Kritis, Rekomendasi, dan Kontribusi Solusi DPP Pertuni
Dalam audiensi tersebut, DPP Pertuni menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian Kesehatan yang mulai menggeser paradigma penilaian dari sekadar pendekatan medis murni (medical model) menuju pendekatan fungsional biopsikososial berbasis International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF), serta keberhasilan Kemenkes memperjuangkan menu anggaran baru terkait layanan penjangkauan disabilitas di Puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Lebih lanjut, DPP Pertuni membedah draf pedoman secara menyeluruh dan menyampaikan 8 (delapan) poin krusial demi memastikan pedoman yang akan terbit benar-benar adil, akurat, dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi penyandang tunanetra:
1. Kedudukan SKD terhadap Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) & Pencegahan Penyalahgunaan Hak Afirmasi
- Sikap & Catatan Pertuni: DPP Pertuni menegaskan bahwa muara utama identitas kedisabilitasan seharusnya cukup satu, yaitu Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)—yang saat ini proses pengusulannya bagi anggota Pertuni telah disepakati bersama Kementerian Sosial dapat dilakukan secara kolektif melalui integrasi basis data Kartu Tanda Anggota Pertuni (pertuni.or.id) tanpa perlu mengurus SKD satu per satu dari awal. Penyandang tunanetra yang kedisabilitasannya telah nyata (seperti lulusan SLB, peserta rehabilitasi sosial, atau anggota terverifikasi Pertuni) tidak seharusnya dipersulit dengan kewajiban membuat SKD berulang kali ketika hendak melamar pekerjaan atau melanjutkan kuliah.
- Fungsi Gatekeeping SKD: Di sisi lain, Pertuni menekankan bahwa SKD yang ketat dan terstandar tetap sangat dibutuhkan untuk menyaring individu yang selama ini tidak mengalami hambatan kedisabilitasan (not experiencing disability), namun tiba-tiba mengurus surat keterangan ketika melihat peluang kuota afirmasi seperti seleksi CPNS, BUMN, beasiswa, atau ajang olahraga (“tunanetra gadungan”).
- Tanggapan Kemenkes: Kemenkes menyepakati bahwa KPD adalah dokumen identitas utama penyandang disabilitas (sebagaimana diakui dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan PP Konsesi Nomor 31 Tahun 2026), sedangkan SKD berfungsi sebagai instrumen pemeriksaan medis pada lini awal (second-liner bagi yang belum memiliki KPD) untuk memastikan ketepatan penetapan ragam disabilitas.
2. Penegasan Definisi Tunanetra: Eksklusi Buta Warna, Buta Satu Mata (Monocular), & Kelainan Refraksi Terkoreksi
- Sikap & Catatan Pertuni: Berdasarkan temuan di lapangan dan berbagai pertanyaan publik saat musim seleksi CPNS, sering terjadi kerancuan di fasilitas kesehatan mengenai siapa yang berhak dikategorikan sebagai penyandang disabilitas sensorik netra. DPP Pertuni meminta agar di dalam pedoman ditegaskan secara eksplisit mengenai:
- Gangguan Penglihatan Satu Mata (Monocular Vision): Apabila seseorang kehilangan penglihatan pada satu mata tetapi mata sebelahnya masih berfungsi normal, apakah masuk kategori tunanetra?
- Buta Warna (Color Blindness): Apakah defisiensi persepsi warna masuk kategori tunanetra?
- Kelainan Refraksi (Minus/Plus) yang Masih Terkoreksi: Penegasan bahwa pengguna kacamata minus/plus tinggi yang penglihatannya masih dapat dikoreksi dengan kacamata/lensa kontak tidak termasuk Low Vision.
- Tanggapan & Kesepakatan dalam Audiensi:
- Kemenkes menjelaskan bahwa draf pedoman telah mengunci definisi Disabilitas Sensorik Netra pada gangguan fungsi penglihatan di kedua mata yang bersifat permanen/jangka panjang (> 6 bulan) meskipun telah diberikan koreksi refraksi optimal, dan diukur berdasarkan kondisi mata yang lebih baik (better-seeing eye):
- Kebutaan (Blindness): Visus kurang dari 3/60 pada mata terbaik.
- Low Vision: Visus 6/12 hingga 3/60, atau penyempitan lapang pandang sentral kurang dari 10 derajat pada mata terbaik pasca koreksi optimal.
- Dengan definisi better-seeing eye tersebut, orang yang buta satu mata namun mata sebelahnya normal (atau hanya minus ringan yang terkoreksi kacamata) otomatis bukan penyandang disabilitas netra.
- Komitmen Revisi: Kemenkes menyetujui usulan Pertuni untuk menuliskan secara eksplisit bahwa Buta Warna (Color Blindness) tidak termasuk dalam kategori Disabilitas Sensorik Netra di dalam pedoman guna menghilangkan multitafsir di kalangan dokter pemeriksa.
3. Pencantuman Sub-Ragam Spesifik (“Sensorik Netra: Kebutaan / Low Vision”) pada Format Lembar Utama SKD
- Sikap & Catatan Pertuni: DPP Pertuni menemukan ketidaksinkronan antara isi BAB II dengan Lampiran 1 (Format Baku SKD). Di BAB II, Disabilitas Sensorik telah dibagi menjadi tiga sub-ragam (Sensorik Netra, Sensorik Rungu/Tuli, dan Sensorik Wicara). Namun, pada lembar depan SKD di Lampiran 1, pilihan yang dicantumkan hanya tertulis: “Penyandang Disabilitas: Fisik / Mental / Intelektual / Sensorik”. Apabila dokter hanya menyisakan kata “Sensorik”, maka pihak pengguna surat tidak dapat membedakan apakah pemegang SKD adalah penyandang tunanetra, tuli, atau tunawicara.
- Tanggapan & Kesepakatan dalam Audiensi: Kemenkes menerima temuan teknis ini dan mencatat untuk memperbarui opsi pada format SKD di Lampiran 1 agar mencantumkan sub-ragam sensorik secara spesifik (Netra / Rungu-Tuli / Wicara).
4. Kewenangan Puskesmas (FKTP), Pemanfaatan Rekam Medis BPJS (Pcare/Vclaim), & Kepastian Bebas Biaya
- Sikap & Catatan Pertuni:
- Pertuni mendorong agar penyandang tunanetra yang kondisinya sudah tampak jelas secara fisik/anatomis (misalnya tidak memiliki bola mata / anophthalmia atau kebutaan permanen sejak masa kanak-kanak) dapat diselesaikan penerbitan SKD-nya langsung di tingkat Puskesmas (FKTP) oleh Dokter Umum tanpa harus melalui rujukan berjenjang ke Dokter Spesialis Mata di Rumah Sakit.
- Pertuni juga mengkritisi potensi beban biaya apabila rangkaian pemeriksaan medis dan wawancara kuesioner 36 butir diberlakukan layaknya paket Medical Check-Up (MCU) berbayar.
- Selain itu, Pertuni menyoroti kasus nyata di mana seorang atlet tunanetra (NPC) lulusan SLB justru ditolak pengurusan surat keterangannya oleh oknum dokter karena dianggap “masih bisa dioperasi”.
- Tanggapan & Kesepakatan dalam Audiensi:
- Terkait kompetensi dokter, Kemenkes menjelaskan adanya keterikatan pada Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI 144 penyakit), di mana penegakan diagnosis awal penyakit mata spesialistik tidak berada pada kewenangan Dokter Umum. Namun, Kemenkes telah menyiapkan terobosan jalan tengah: apabila penyandang disabilitas sudah pernah terdiagnosis sebelumnya di RS atau datanya telah terekam dalam sistem BPJS Kesehatan (Pcare / Vclaim) yang terhubung ke Puskesmas, maka Dokter Umum Puskesmas berwenang langsung menerbitkan SKD berdasarkan riwayat rekam medis tersebut.
- Terkait biaya, Kemenkes menegaskan bahwa pemeriksaan untuk penegakan diagnosis impairment dapat dijamin melalui skema JKN/BPJS Kesehatan, dan proses wawancara kuesioner fungsional (WHODAS 2.0 / CFM) beserta penerbitan SKD sama sekali tidak dipungut biaya tambahan.
- Terkait pemaksaan tindakan medis/operasi, Kemenkes telah memasukkan klausul perlindungan di dalam pedoman dan lembar pernyataan bahwa penilaian didasarkan pada kondisi faktual saat pemeriksaan, termasuk menghormati pilihan pribadi penyandang disabilitas untuk menggunakan atau tidak menggunakan alat bantu maupun tindakan medis/operasi tertentu.
5. Penghapusan Istilah “Derajat Disabilitas” (1–6) & Koreksi atas Paradoks Kemandirian Fungsional
- Sikap & Catatan Pertuni:
- Pertuni meminta konfirmasi atas dihapusnya konsep “Derajat Disabilitas 1 sampai 6” (yang selama ini mengacu pada Permenkes lama Tahun 1997/1999) menjadi profil 6 Domain Fungsi, serta bagaimana sinkronisasinya dengan sistem SIKS-NG Kementerian Sosial yang sebelumnya masih menanyakan variabel derajat.
- Pertuni mengkritisi alur pada draf pedoman yang menyebutkan bahwa apabila dari asesmen Activity Limitation dan Participation Restriction (AL & PR) diperoleh hasil “Tidak Ada Hambatan”, maka pasien ditetapkan sebagai “Bukan Penyandang Disabilitas”. Pertuni menegaskan bahwa bagi tunanetra yang telah terlatih Orientasi & Mobilitas (OM), menguasai Braille, komputer bicara (screen reader), serta smartphone, kemampuan beraktivitas tanpa hambatan adalah hasil adaptasi dan penggunaan alat bantu—bukan berarti kebutaannya hilang.
- Tanggapan & Kesepakatan dalam Audiensi:
- Kemenkes mengonfirmasi bahwa bersama Kolegium Kedokteran, istilah “Derajat Disabilitas” resmi ditinggalkan karena sangat kental dengan paradigma medical model lama yang sering menyamakan kebutaan total dengan “derajat berat” hingga menghambat akses kerja. Sebagai gantinya, digunakan profil tingkat hambatan fungsional dan kebutuhan dukungan/akomodasi.
- Terkait cabang alur “Tidak Ada Hambatan = Bukan Penyandang Disabilitas”, Kemenkes mengklarifikasi bahwa aturan tersebut ditujukan untuk menyaring kasus impairment minor yang tidak berdampak fungsional (misalnya kehilangan satu ruas jari kelingking yang memaksa masuk jalur afirmasi disabilitas), sedangkan bagi penyandang tunanetra yang impairment penglihatannya sudah memenuhi ambang Blindness atau Low Vision, keberadaan impairment dan penggunaan alat bantu/akomodasi tetap mengukuhkan statusnya sebagai penyandang disabilitas.
6. Kritik Metodologis terhadap Bias Visual pada Kuesioner WHODAS 2.0 & UNICEF CFM serta Rumus “Skor Terberat”
Ini merupakan salah satu pembahasan paling substansial dalam audiensi. DPP Pertuni membedah bagaimana butir-butir pertanyaan standar dalam WHODAS 2.0 (untuk usia >= 18 tahun) dan WG/UNICEF CFM (untuk usia 2–4 tahun & 5–17 tahun) memiliki bias persepsi visual apabila diterapkan begitu saja kepada tunanetra:
- Bias Pertanyaan Berjalan 100m / 500m / 1 km (Domain Mobilitas):
- Pertuni menegaskan bahwa secara fungsi fisik/kebugaran kaki, tunanetra sama sekali tidak memiliki masalah untuk berjalan kaki bahkan hingga berkilo-kilometer. Hambatan tunanetra bukanlah pada kemampuan fisik “berjalan”-nya, melainkan pada navigasi menuju tujuan ketika lingkungan tidak menyediakan guiding block atau ketika berada di lokasi asing tanpa pendamping awas (sighted guide). Selain itu, frasa “menerima bantuan untuk berjalan” di dalam kuesioner berkonotasi fisik (seperti dipapah karena lumpuh), padahal tunanetra hanya membutuhkan pendampingan arah (guiding).
- Bias Pertanyaan “Mengenali/Menuju Tempat Baru” pada Domain Kognitif + Rumus Skor Terberat:
- Dalam WHODAS 2.0, pertanyaan mengenai kesulitan mempelajari cara menuju/mengenali lingkungan baru dimasukkan ke dalam Domain Kognitif. Di saat yang sama, pedoman Kemenkes menetapkan aturan pengambilan skor terberat/terburuk dari butir-butir di dalam satu domain.
- Pertuni memperingatkan bahaya fatal dari kombinasi ini: seorang tunanetra yang cerdas secara intelektual pasti membutuhkan waktu orientasi awal (atau bantuan informasi tata letak seperti arah jarum jam) saat berada di tempat baru. Jika ia menjawab “Banyak Kesulitan” pada satu butir orientasi tempat baru tersebut, maka akibat rumus skor terberat, di dalam lampiran SKD-nya akan tertulis kesimpulan: “Domain Kognitif: Banyak Kesulitan”!
- Bias Pemetaan Kesulitan Melihat ke Domain Partisipasi Masyarakat (Pada CFM Anak):
- Pada pedoman pengisian CFM anak, jawaban atas pertanyaan kesulitan melihat tanpa kacamata dipetakan langsung ke Domain Partisipasi dalam Masyarakat. Hal ini keliru secara konseptual karena menyamakan impairment mata dengan ketidakmampuan berpartisipasi sosial di masyarakat.
- Tanggapan & Kesepakatan dalam Audiensi:
- Kemenkes menjelaskan bahwa karena WHODAS 2.0 dan UNICEF CFM merupakan instrumen baku internasional, struktur pertanyaan intinya tidak dapat diubah secara sepihak tanpa uji validitas ulang, dan penggunaan “skor terberat” dimaksudkan untuk menangkap kebutuhan dukungan akomodasi pada domain terkait.
- Komitmen Revisi: Kemenkes menyetujui usulan jalan tengah dari Pertuni, yaitu memperluas redaksi penjelasan/instruksi pada pedoman wawancara dan menambahkan contoh-contoh kontekstual sesuai ragam disabilitas (termasuk memperjelas makna pendampingan sighted guide, orientasi lingkungan baru, dan penggunaan alat bantu bagi tunanetra) agar tidak terjadi distorsi persepsi yang merugikan domain kognitif maupun mobilitas tunanetra.
7. Perlindungan Privasi Data Medis: Menghapus Kewajiban Lampiran pada SKD Publik & Klausul Konfidensialitas di Diktum Kepmenkes
- Sikap & Catatan Pertuni: DPP Pertuni menyoroti paradoks besar apabila Lampiran SKD (yang memuat Tabel 6 Domain dengan skor kesulitan terberat, diagnosis Kode ICD, komorbid, dan riwayat kedisabilitasan) ikut diserahkan kepada pihak pemberi kerja atau panitia rekrutmen:
- Untuk tujuan pemberian akomodasi yang layak, penilaian memang mencari hambatan terberat agar memperoleh dukungan maksimal.
- Namun, dalam hukum ekonomi rekrutmen kerja, pemberi kerja cenderung mencari pelamar dengan tertulis hambatan paling ringan (atau tanpa hambatan). Jika lembar lampiran 6 domain tersebut sampai ke tangan HRD/rekruter, pelamar tunanetra yang tertulis memiliki hambatan pada domain mobilitas atau kognitif akan langsung tereliminasi!
- Tanggapan & Kesepakatan Penting dalam Audiensi:
- Halaman Pertama SKD Berdiri Sendiri Tanpa Lampiran untuk Pihak Eksternal: Kemenkes menegaskan bahwa dokumen SKD yang diberikan kepada pihak luar (pemberi kerja, panitia seleksi, penyelenggara layanan publik) hanya Halaman Pertama saja (yang hanya memuat identitas dan pernyataan status sebagai Penyandang Disabilitas tanpa rincian 6 domain dan tanpa diagnosis medis).
- Penghapusan Frasa “Sebagaimana Terlampir”: Mengakomodasi masukan langsung dari pengurus DPP Pertuni (Pak Eka & Mas Dimas), Kemenkes sepakat menghapus kalimat “dengan rincian hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir” pada halaman pertama SKD, agar instansi penerima (seperti panitia CPNS/HRD) tidak menagih lembar lampiran yang bersifat rahasia.
- Penguatan Klausul Kerahasiaan di Dalam Diktum Kepmenkes: Kemenkes menyetujui usulan Pertuni untuk mengangkat ketentuan kerahasiaan (confidentiality) atas Lampiran SKD langsung ke dalam batang tubuh (Diktum) Keputusan Menteri Kesehatan, sehingga mengikat secara hukum bahwa rincian asesmen domain hanya disimpan di fasilitas kesehatan (atau dipegang penuh atas kendali penyandang disabilitas sendiri) dan dilarang disyaratkan sebagai alat seleksi yang mendiskriminasi.
8. Penambahan Daftar Alat Bantu Khas Tunanetra, Opsi “Dan/Atau” Self-Assessment, & Demonstrasi Sistem Digital cekderajat.pertuni.or.id
- Sikap & Kontribusi Konkret Pertuni:
- Daftar Alat Bantu Tunanetra: Pertuni meminta agar di dalam lampiran pedoman ditambahkan daftar alat bantu karakteristik tunanetra, tidak hanya alat bantu ortopedi fisik. Alat bantu tunanetra meliputi Tongkat Putih (White Cane), Smartphone dan Komputer dengan Pembaca Layar (Screen Reader), perangkat Braille, serta Kaca Pembesar (Magnifier) bagi Low Vision.
- Fleksibilitas Regulasi (“Dan/Atau” Self-Assessment): Mengingat pengisian kuesioner 16 hingga 36 butir beserta aturan konversi domainnya cukup rumit apabila dihitung secara manual oleh tenaga kesehatan di Puskesmas/RS, Pertuni mengusulkan agar di dalam pedoman dicantumkan frasa fleksibel (“dan/atau”) terkait metode asesmen fungsional, sehingga membuka ruang bagi mekanisme Self-Assessment terpandu (baik secara mandiri maupun didampingi OPDIS seperti Pertuni) yang kemudian divalidasi oleh dokter.
- Demonstrasi Langsung Purwarupa Aplikasi (pertuni.or.id): Dalam audiensi tersebut, Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni langsung mendemonstrasikan purwarupa platform web aksesibel yang telah mengintegrasikan ketiga kuesioner usia pada pedoman Kemenkes (CFM 2–4 Tahun, CFM 5–17 Tahun, dan WHODAS 2.0 Dewasa) yang telah disesuaikan dengan konteks tunanetra, dilengkapi fitur kalkulasi domain otomatis, daftar alat bantu tunanetra, mode privasi, serta tidak menyimpan data pribadi di server (serverless / client-side) demi menjamin kerahasiaan medis.
- Tanggapan & Kesepakatan dalam Audiensi:
- Tim Kemenkes menyambut sangat positif dan mengapresiasi langkah cepat DPP Pertuni yang telah membangun purwarupa sistem digital tersebut.
- Kemenkes mencatat penambahan lampiran referensi daftar alat bantu (mengadopsi daftar alat bantu tunanetra yang telah disusun Pertuni di dalam aplikasi), mencatat pencantuman klausul fleksibilitas “dan/atau” pada metode asesmen, serta membuka ruang kolaborasi lebih lanjut agar inovasi kalkulator instrumen digital tersebut dapat membantu mempermudah beban kerja fasilitas pelayanan kesehatan di lapangan.
Ringkasan Matriks Advokasi DPP Pertuni & Respons Kementerian Kesehatan
| No | Isu Kritis dalam Draft Pedoman SKD | Usulan & Solusi DPP Pertuni | Respons / Kesepakatan Tim Kemenkes dalam Audiensi |
| 1 | Kedudukan SKD vs KPD dalam layanan publik, pendidikan, & kerja | KPD harus menjadi muara identitas utama; integrasi kolektif anggota Pertuni (kta.pertuni.or.id) ke KPD tanpa perlu SKD ulang. | Disepakati. KPD adalah identitas utama; SKD adalah second-liner bagi yang belum memiliki KPD atau butuh verifikasi awal. |
| 2 | Kerancuan kriteria Buta Satu Mata (Monocular), Buta Warna, & Minus Terkoreksi | Tulis secara eksplisit bahwa buta 1 mata (mata lain normal) & buta warna bukan disabilitas sensorik netra. | Disepakati. Kriteria better-seeing eye mengunci kedua mata; eksklusi Buta Warna akan ditambahkan secara tertulis di pedoman. |
| 3 | Opsi pada Format SKD (Lampiran 1) hanya menulis “Sensorik” secara umum | Rinci menjadi sub-ragam spesifik: Sensorik Netra (Kebutaan / Low Vision), Rungu/Tuli, atau Wicara. | Disepakati. Akan ditambahkan rincian sub-ragam sensorik pada format SKD di Lampiran 1. |
| 4 | Kewenangan Puskesmas (FKTP) & kekhawatiran biaya mahal setara MCU | Permudah penerbitan di Puskesmas & pastikan bebas biaya serta tidak ada pemaksaan operasi mata bagi tunanetra permanen. | Dijelaskan & Diakomodasi. Puskesmas bisa langsung menerbitkan SKD jika diagnosis sudah terekam di Pcare/Vclaim BPJS; wawancara AL/PR gratis; hak menolak tindakan medis/operasi dijamin. |
| 5 | Penghapusan Derajat 1–6 & alur “Tidak Ada Hambatan = Bukan Disabilitas” | Pastikan kemandirian tunanetra berkat Screen Reader & OM tidak menggugurkan status disabilitasnya. | Diklarifikasi. Istilah derajat dihapus demi menghilangkan stigma medis; selama impairment netra (<= 3/60 atau 6/12-3/60) terbukti, status disabilitas tetap sah. |
| 6 | Bias visual pada kuesioner WHODAS 2.0 & CFM (berjalan, tempat baru di domain kognitif, & partisipasi) | Perluas redaksi penjelasan & berikan contoh kontekstual tunanetra (penggunaan sighted guide, tongkat putih, dan orientasi awal). | Disepakati. Redaksi penjelasan pada pedoman wawancara akan diperluas dan dilengkapi contoh kontekstual ragam disabilitas. |
| 7 | Risiko diskriminasi kerja jika Lampiran 6 Domain & data medis sensitif diminta rekruter | Pisahkan Lampiran dari SKD utama; hapus kata “sebagaimana terlampir”; masukkan klausul kerahasiaan di Diktum Kepmenkes. | Disepakati Penuh. Kata “sebagaimana terlampir” dihapus dari lembar SKD utama; klausul konfidensialitas akan dimasukkan langsung ke dalam Diktum Kepmenkes. |
| 8 | Daftar alat bantu belum mencakup teknologi tunanetra & beban hitung manual di faskes | Masukkan Tongkat Putih, Screen Reader, Smartphone, Braille, Magnifier; tambahkan kata “dan/atau” untuk ruang Self-Assessment digital (cekderajat.pertuni.or.id). | Disepakati & Diapresiasi. Daftar alat bantu tunanetra dan klausul “dan/atau” dicatat; purwarupa aplikasi Pertuni diapresiasi untuk penjajakan dukungan instrumen faskes. |
Penutup: Komitmen Pengawalan Bersama
Melalui audiensi ini, DPP Pertuni memastikan bahwa suara, pengalaman hidup (lived experience), dan kepentingan konstitusional masyarakat tunanetra Indonesia telah disampaikan secara ilmiah, lugas, dan solutif di meja perumusan kebijakan Kementerian Kesehatan RI.
DPP Pertuni akan terus mengawal proses finalisasi Keputusan Menteri Kesehatan ini hingga resmi diterbitkan, sekaligus melanjutkan pengembangan ekosistem digital cekderajat.pertuni.or.id dan kta.pertuni.or.id sebagai kontribusi nyata organisasi penyandang disabilitas dalam mewujudkan pelayanan kesehatan dan pelayanan publik yang inklusif, bebas diskriminasi, dan menjunjung tinggi martabat penyandang tunanetra di Indonesia.
Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni

