KETETAPAN MUNAS X PERTUNI TAHUN 2024
NOMOR : III/TAP/MUNAS-X/PERTUNI/2024 TENTANG AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERTUNI 2024
|
Daftar Bab Anggaran Dasar
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya penyandang tunanetra memiliki hak untuk hidup secara mandiri dan terlibat secara penuh dalam seluruh aspek kehidupan yang sama, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan yang berkualitas, politik dan perlindungan hukum, kesejahteraan sosial dan ekonomi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi yang aksesibel, menikmati layanan publik yang ramah, menikmati aksesibilitas infrastruktur serta ketersediaan akomodasi yang layak.
Bahwa sesungguhnya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan kesadaran dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, perwujudan keadilan, kesejahteraan dan kemandirian bagi penyandang tunanetra, merupakan landasan utama dalam membangun masyarakat inklusif.
Bahwa penyandang tunanetra sebagai manusia dan warga negara Indonesia perlu memahami bahwa dirinya memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lain serta memahami konsep dirinya sebagai seorang penyandang tunanetra.
Bahwa dengan memahami dirinya memiliki hak asasi manusia yang sama dengan masyarakat lain serta memahami dan memiliki konsep diri yang benar, penyandang tunanetra melalui organisasi Pertuni dapat melakukan advokasi yang tepat, akurat, terarah dan berkesinambungan.
Bahwa hanya dengan memiliki pengertian yang benar mengenai hak-hak mendasar yang dimiliki oleh penyandang tunanetra dan pemahaman yang jelas tentang ketunanetraan, kami para penyandang tunanetra akan mampu melakukan perjuangan yang baik, mengikhtiarkan pemberdayaan yang tepat, serta melaksanakan advokasi yang akurat untuk kecerdasan, kemandirian, dan kesejahteraan para penyandang tunanetra itu sendiri.
Bahwa melalui Pertuni sebagai organisasi kemasyarakatan tunanetra Tingkat nasional, penyandang tunanetra dapat berperan aktif dalam berbagai pergerakan disabilitas, mulai dari Tingkat daerah, nasional, hingga ke Tingkat internasional.
Bahwa untuk dapat menikmati hak-hak dasar dan mampu melakukan berbagai upaya untuk kecerdasan sumber daya manusia, kesejahteraan ekonomi dan sosial, kemandirian hidup, dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, termasuk ikut serta dalam pergerakan disabilitas, Pertuni perlu untuk membangun kemitraan dengan mereka yang bukan tunanetra, baik secara kelembagaan maupun secara perseorangan.
Bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan tunanetra Tingkat nasional, Pertuni juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan penyandang tunanetra yang memiliki tambahan disabilitas lain, sehingga penyandang tunanetra yang memiliki tambahan disabilitas lain juga dapat menjadi anggota Pertuni.
Berdasarkan seluruh pokok pikiran di atas, maka pada tanggal 26 Januari 1966 di Solo, didirikan Organisasi para penyandang tunanetra menurut “Memori Pendirian Organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia”, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Tunanetra Indonesia disingkat “Pertuni”.
Pasal 2
Pertuni berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:
- Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP, bertempat kedudukan di Jakarta dan atau ibu kota Negara Republik Indonesia;
- Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD, bertempat kedudukan di ibu kota Provinsi, dan atau Kabupaten Kota dalam provinsi tersebut dengan surat Keputusan Ketua Daerah;
- Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC, bertempat kedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 dan akan terus berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II ASAS, LANDASAN, CIRI, DAN SIFAT
Pasal 4
- Pertuni berasaskan
- Pertuni berlandaskan Undang – Undang Dasar
- Pertuni merupakan organisasi kemasyarakatan tunanetra tingkat nasional yang bercirikan upaya-upaya advokasi untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak asasi penyandang tunanetra sebagai Warga Negara Indonesia.
- Pertuni bersifat sukarela, mandiri, nirlaba, dan
BAB III TUJUAN, VISI, MISI, DAN FUNGSI
Pasal 5
Pertuni bertujuan mewujudkan keadaan yang kondusif bagi setiap penyandang tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 6
Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana penyandang tunanetra dapat berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan bersama anggota masyarakat pada umumnya atas dasar kesetaraan.
Pasal 7
Misi Pertuni adalah:
- membangun Pertuni menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi sumber daya manusia, dana, sarana maupun prasarana;
- melakukan advokasi guna mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan memastikan penyandang tunanetra mendapatkan hak asasinya meliputi hak:
- Hidup;
- Bebas dari stigma;
- Privasi;
- Keadilan dan perlindungan hukum;
- Pendidikan;
- Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- Kesehatan;
- Politik;
- Keagamaan;
- Keolahragaan;
- Kebudayaan dan pariwisata;
- Kesejahteraan sosial;
- Aksesibilitas;
- Pelayanan publik;
- Pelindungan dari bencana;
- Habilitasi dan rehabilitasi;
- Konsesi;
- Pendataan;
- Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- Berpindah tempat dan kewarganegaraan;
- Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi;
- membangun kesadaran publik mengenai hakikat ketunanetraan agar masyarakat memiliki pemahaman yang tepat tentang ketunanetraan dan bersikap positif serta suportif terhadap para penyandang tunanetra.
Pasal 8
Pertuni berfungsi sebagai wahana:
- penyalur aspirasi kaum tunanetra;
- komunikasi sosial antar anggota dan komunikasi dengan masyarakat, organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
- pembelaan hak-hak Penyandang Disabilitas;
- pembinaan jasmani dan rohani kaum tunanetra;
- pengembangan pendidikan dan kekaryaan kaum tunanetra;
- peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya kaum tunanetra;
- pembimbingan dan pengarahan bagi kaum tunanetra dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- pembangkitan dan penggalangan kepedulian serta pengertian masyarakat luas terhadap kaum tunanetra;
- pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta serta masyarakat;
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Pertuni terdiri dari:
- anggota Pemula;
- anggota Biasa;
- anggota Mitra Bakti;
- anggota Kehormatan/
BAB V STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
- Struktur Organisasi Pertuni terdiri dari institusi-institusi organisasi yang bersifat vertikal dan horizontal.
- Struktur organisasi yang bersifat vertikal adalah badan eksekutif yang terdiri dari:
- Dewan Pengurus Pusat (DPP);
- Dewan Pengurus Daerah (DPD);
- Dewan Pengurus Cabang (DPC).
- Struktur organisasi yang bersifat horizontal, yang tidak mempunyai hubungan vertikal satu sama lain adalah badan pengawas yang terdiri dari:
- Dewan Pengawas Pusat (Dewaspus);
- Dewan Pengawas Daerah (Dewasda);
- Dewan Pengawas Cabang (Dewascab).
Pasal 11
Untuk keperluan perluasan jaringan organisasi:
- DPP membentuk Pertuni Daerah melalui Surat Keputusan Ketua Umum;
- DPD membentuk Pertuni Cabang melalui Surat Keputusan Ketua Daerah/PLT Ketua Daerah/Penjabat Ketua Daerah/PLT Penjabat Ketua Daerah;
- DPP membentuk Pertuni Cabang melalui Surat Keputusan Ketua Umum apabila di provinsi tersebut belum terbentuk Pertuni Daerah.
BAB VI KEPENGURUSAN
Pasal 12
- DPP Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
- Ketua Umum;
- Sekretaris Umum;
- Bendahara Umum;
- Ketua I;
- Ketua II;
- Ketua III;
- Ketua
- Berdasarkan kebutuhan, DPP Pertuni dapat dilengkapi dengan:
- Wakil Sekretaris Umum;
- Wakil Bendahara Umum;
- departemen – departemen;
- unit – unit kerja dan unit – unit
- Untuk melaksanakan operasionalnya di tingkat pusat, Ketua Umum dapat membentuk departemen – departemen sesuai dengan
- Pengangkatan para pejabat di lingkup DPP ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas dan kesetaraan gender.
Pasal 13
- Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Umum, Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam Munas untuk masa bakti 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya.
- Seseorang yang telah menjabat Ketua Umum selama 2 (dua) masa bakti, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, tidak dapat dicalonkan dan dipilih kembali sebagai Ketua Umum untuk yang ketiga kalinya.
Pasal 14
Fungsi dan wewenang Ketua Umum meliputi:
- melaksanakan seluruh ketetapan Munas;
- menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat nasional;
- bertindak untuk dan atas nama Pertuni melakukan tindakan-tindakan keperdataan;
- mewakili kepentingan Pertuni Pusat dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
- mewakili kepentingan Pertuni di Tingkat internasional;
- berkonsultasi dengan Dewaspus dalam hal mengambil kebijakan penting khususnya yang terkait kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 15
- DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
- Ketua Daerah;
- Sekretaris Daerah;
- Bendahara Daerah;
- Ketua I;
- Ketua
- Berdasarkan kebutuhan, DPD Pertuni dapat dilengkapi dengan:
- Wakil Sekretaris Daerah;
- Wakil Bendahara Daerah;
- biro –biro;
- unit – unit kerja dan unit-unit
- Pengangkatan para pejabat di lingkup DPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Daerah dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas dan kesetaraan gender.
Pasal 16
- Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Daerah, Ketua Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musda untuk masa bakti 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) masa bakti lima tahun berikutnya.
- Seseorang yang telah menjabat Ketua Daerah selama 2 (dua) masa bakti, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, tidak dapat dicalonkan dan dipilih kembali sebagai Ketua Daerah untuk yang ketiga kalinya.
Pasal 17
Fungsi dan wewenang Ketua Daerah meliputi:
- melaksanakan seluruh ketetapan Musda;
- menjalankan kepemimpinan dan pengelolaan organisasi di tingkat provinsi;
- bertindak untuk dan atas nama Pertuni Daerah melakukan tindakan-tindakan keperdataan;
- mewakili kepentingan Pertuni Daerah dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
- berkonsultasi dengan Dewasda dalam hal mengambil kebijakan penting khususnya yang terkait kerjasama dengan pihak lain;
- Dalam hal DPD membangun kemitraan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, negosiasi dan perjanjian mengenai bentuk kerjasamanya, harus melibatkan Ketua Umum sebagai perwakilan Pertuni di tingkat
Pasal 18
- DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
- Ketua Cabang;
- Sekretaris Cabang;
- Bendahara Cabang;
- Wakil Ketua
- Berdasarkan kebutuhan, DPC dapat dilengkapi dengan:
- seksi – seksi;
- unit – unit kerja dan unit – unit
- Pengangkatan para pejabat di lingkup DPC ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Cabang dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas dan kesetaraan gender.
Pasal 19
- Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Cabang, Ketua Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Muscab untuk masa bakti 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya.
- Seseorang yang telah menjabat Ketua Cabang selama 2 (dua) masa bakti, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, Tidak dapat dicalonkan dan dipilih kembali sebagai Ketua Cabang untuk yang ketiga kalinya.
Pasal 20
Fungsi dan wewenang Ketua Cabang meliputi:
- melaksanakan seluruh ketetapan Muscab;
- menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;
- bertindak untuk dan atas nama Pertuni Cabang dalam melakukan tindakan-tindakan keperdataan;
- mewakili kepentingan Pertuni Cabang dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
- berkonsultasi dengan Dewascab dalam hal mengambil kebijakan penting khususnya yang terkait kerjasama dengan pihak lain;
- dalam hal DPC membangun kemitraan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, dialog dan perjanjian mengenai bentuk kerjasamanya harus dilakukan oleh Ketua Umum sebagai perwakilan Pertuni di tingkat
BAB VII DEWAN PENGAWAS
Pasal 21
- Dewan Pengawas Pusat disingkat Dewaspus adalah lembaga internal organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), legislasi, konsultatif, penasehat dan korektif terhadap kinerja DPP.
- Dewaspus sekurang-kurangnya terdiri dari:
- seorang Ketua merangkap anggota;
- seorang Sekretaris merangkap anggota;
- 3 (tiga) orang
- Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Dewaspus, Ketua Dewaspus dipilih dan ditetapkan dalam Munas.
- Sekretaris dan anggota Dewaspus ditetapkan oleh Ketua Dewaspus melalui Surat Keputusan Ketua Dewaspus.
- Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Dewaspus tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Pusat.
Pasal 22
- Dewan Pengawas Daerah disingkat Dewasda adalah lembaga internal organisasi tingkat provinsi yang mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), legislasi, konsultatif, penasehat dan korektif terhadap kinerja DPD.
- Dewasda sekurang-kurangnya terdiri dari:
- seorang Ketua merangkap anggota;
- seorang Sekretaris merangkap anggota;
- seorang
- Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Dewasda, Ketua Dewasda dipilih dan ditetapkan dalam Musda.
- Sekretaris dan anggota Dewasda ditetapkan oleh Ketua Dewasda melalui Surat Keputusan Ketua Dewasda.
- Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Dewasda tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Provinsi.
Pasal 23
- Dewan Pengawas Cabang disingkat Dewascab adalah lembaga internal organisasi tingkat Kabupaten/Kota yang mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), legislasi, konsultatif, penasehat dan korektif terhadap kinerja DPC.
- Dewascab terdiri dari:
- seorang Ketua merangkap anggota;
- seorang Sekretaris merangkap anggota;
- seorang
- Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Dewascab, Ketua Dewascab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab.
- Sekretaris dan anggota Dewascab ditetapkan oleh Ketua Dewascab melalui Surat Keputusan Ketua Dewascab.
- Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Dewascab tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Kabupaten/Kota.
BAB VIII LEMBAGA MUSYAWARAH
Pasal 24
- Lembaga Musyawarah yang selanjutnya disebut Musyawarah dalam Pertuni merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan atau ketetapan yang bersifat strategis dan fundamental di lingkup Pertuni.
- Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh unsur-unsur utama dalam struktur organisasi Pertuni.
Pasal 25
- Musyawarah dalam Pertuni terdiri dari Musyawarah Biasa dan Musyawarah Luar Biasa.
- Musyawarah Biasa diselenggarakan sekali dalam 5 (lima)
- Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan yang mendesak.
Pasal 26
- Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pertuni di tingkat Nasional.
- Munas diselenggarakan sekali dalam 5 (lima)
- Peserta Munas sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Ketua Cabang atau anggota DPC yang mewakilinya;
- Ketua Dewascab atau anggota Dewascab yang mewakilinya;
- Ketua Daerah atau anggota DPD yang mewakilinya;
- Ketua Dewasda atau anggota Dewasda yang mewakilinya;
- 1 (satu) orang perempuan anggota biasa dari masing-masing Pertuni Daerah, sebagai perwakilan perempuan;
- DPP;
- Dewaspus;
- anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebutkan pada huruf a hingga d di atas;
- panitia pengarah
- Munas dianggap sah apabila mencapai kuorum yaitu Munas dihadiri oleh:
- semua unsur peserta Munas;
- separuh jumlah peserta Munas plus 1 (satu);
- apabila kuorum tidak tercapai maka keabsahan Munas ditentukan oleh persetujuan peserta yang hadir di arena Munas, dan melalui persetujuan separuh plus 1 (satu) peserta yang hadir, Munas dapat
- Ketua Umum bertanggung jawab atas terselenggaranya
- Untuk memperlancar persiapan dan penyelenggaraan Munas di bidang yang bersifat administratif, substantif, dan financial, Ketua Umum membentuk panitia Munas selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sebelum Munas diselenggarakan.
- Biaya penyelenggaraan Munas menjadi tanggung jawab Panitia Munas dan DPP.
- Untuk memenuhi amanat sebagaimana disebutkan pada ayat 7 di atas, panitia Munas dapat melakukan penggalangan dan penggalian dana penyelenggaraan Munas.
- Sisa keuangan atau bentuk lain dari penyelenggaraan Munas diserahkan kepada DPP.
- Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah Munas berakhir, ketua panitia Munas mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum terpilih.
- Atas dasar laporan pertanggungjawaban ketua panitia Munas, Ketua Umum terpilih membubarkan panitia Munas.
Pasal 27
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat nasional,Munas berwenang sekurang – kurangnya:
- memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum selama masa baktinya;
- mendengarkan laporan Ketua Dewaspus selama masa baktinya;
- menetapkan Garis Besar Program Pertuni disingkat GBPP untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
- memilih dan menetapkan Ketua umum untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
- memilih dan menetapkan Ketua Dewaspus untuk masa bakti lima tahun
Pasal 28
- Setiap keputusan dan/atau ketetapan dalam Munas diupayakan melalui kesepakatan bulat.
- Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
- Semua ketetapan Munas mengikat seluruh struktur
Pasal 29
- Munas Luar Biasa disingkat MunasLub adalahMunas yang diselenggarakan di luar waktu yang seharusnya.
- MunasLub hanya dapat diselenggarakan dengan maksud pembubaran organisasi Pertuni.
- Dasar penyelenggaraan MunasLub adalah :
- keputusan Rapat Gabungan tingkat Pusat yang diadakan khusus untuk maksud tersebut;
- hasil rapat gabungan tingkat Pusat sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, harus didukung oleh 100 (seratus) persen Pertuni Daerah dan sekurang-kurangnya 75 (tujuh puluh lima) persen Pertuni
- MunasLub dihadiri oleh:
- Ketua Daerah atau Anggota DPD yang mewakilinya;
- Ketua Dewasda atau anggota Dewasda yang mewakilinya;
- 1 (satu) orang perempuan anggota biasa dari masing-masing Pertuni Daerah, sebagai perwakilan perempuan;
- DPP;
- Dewaspus;
- anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana tersebut pada huruf a hingga d diatas;
- panitia pengarah
Pasal 30
- Setiap keputusan dan/atau ketetapan MunasLub diupayakan melalui kesepakatan bulat.
- Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
- Semua ketetapan MunasLub mengikat seluruh struktur organisasi mulai dari tingkat pusat, daerah hingga cabang di seluruh Indonesia.
Pasal 31
- Musyawarah Daerah disingkat Musda merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi di tingkat Provinsi.
- Musda diselenggarakan sekali dalam 5 (lima)
- Musda wajib dilaksanakan oleh DPD yang telah mempunyai 2 (dua) Pertuni Cabang.
- Peserta Musda sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Ketua Cabang atau anggota DPC yang mewakilinya;
- Ketua Dewascab atau anggota Dewascab yang mewakilinya;
- 1 (satu) orang Perempuan anggota biasa dari masing-masing Pertuni Cabang, sebagai perwakilan Perempuan;
- DPD;
- Dewasda;
- anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana tersebut pada huruf a hingga huruf c diatas;
- panitia pengarah Musda;.
- Musda dianggap sah apabila mencapai kuorum yaitu Musda dihadiri oleh:
- semua unsur peserta Musda;
- separuh jumlah peserta Musda plus satu;
- apabila kuorum tidak tercapai maka keabsahan Musda ditentukan oleh persetujuan peserta yang hadir di arena Musda, dan melalui persetujuan separuh plus satu peserta Musda, Musda dapat
- Ketua Daerah bertanggung jawab atas terselenggaranya
- Ketua Umum atau anggota DPP yang mewakilinya hadir dalam Musda dengan tugas:
- narasumber atau konsultan Musda;
- pengarah dan pengawas Musda;
- melantik Ketua Daerah dan Ketua Dewasda
- Dalam hal Musda mengalami kebuntuan dalam pengambilan keputusan, DPP dapat mengambil alih kepemimpinan Musda untuk mengambil keputusan yang mengalami kebuntuan tersebut.
- Untuk memperlancar persiapan dan penyelenggaraan Musda di bidang yang bersifat administratif dan substantif, Ketua Daerah membentuk panitia Musda selambat-lambatnya enam bulan sebelum Musda
- Semua biaya penyelenggaraan Musda menjadi tanggung jawab Panitia Musda dan DPD.
- Sisa keuangan atau bentuk lain dari penyelenggaraan Musda diserahkan kepada DPD.
- Selambat-lambatnya tiga bulan sesudah Musda berakhir, ketua panitia Musda menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Ketua Daerah terpilih.
- Atas dasar laporan pertanggungjawaban ketua panitia Musda, Ketua Daerah membubarkan panitia Musda.
Pasal 32
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Provinsi, Musda berwenang sekurang – kurangnya:
- memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Daerah selama masa baktinya;
- mendengarkan laporan Ketua Dewasda selama masa baktinya;
- menetapkan Garis Besar Program Pertuni Daerah disingkat GBPPD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya;
- memilih dan menetapkan Ketua Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya;
- memilih dan menetapkan Ketua Dewasda untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya.
Pasal 33
- Setiap keputusan dan/atau ketetapan dalam Musda diupayakan melalui kesepakatan bulat.
- Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
- Semua ketetapan Musda mengikat seluruh struktur organisasi Pertuni Daerah yang bersangkutan dan Pertuni Cabang yang berada di
Pasal 34
- Dalam keadaan darurat di mana suatu Provinsi karena alasan keuangan, setelah melalui berbagai cara penggalian dana selama 1 (satu) tahun, dan tidak sanggup melaksanakan Musda dengan cara yang lazim, maka Musda dapat dilaksanakan secara Daring.
- Keadaan darurat sebagaimana disebut dalam ayat (1) di atas, ditetapkan melalui Rapat Gabungan tingkat Provinsi dan mendapat persetujuan dari Ketua Umum.
- Cara daring untuk melaksanakan Musda sebagaimana disebut pada ayat (1) dirumuskan dan disetujui dalam Rapat Gabungan tingkat Provinsi dan dilaporkan kepada Ketua Umum.
Pasal 35
- Musda Luar Biasa disingkat MusdaLub merupakan Musda yang diselenggarakan di luar waktu yang seharusnya.
- MusdaLub hanya dapat dilaksanakan apabila Pertuni Daerah tidak berjalan sebagaimana amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan-Ketetapan Musda.
- Penyelenggaraan MusdaLub harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum.
- MusdaLub dihadiri oleh:
- Ketua Cabang atau anggota DPC yang mewakilinya;
- Ketua Dewascab atau anggota Dewascab yang mewakilinya;
- 1 (satu) orang Perempuan anggota biasa dari masing-masing Pertuni Cabang, sebagai perwakilan Perempuan;
- DPD;
- Dewasda;
- anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebutkan pada huruf a hingga huruf c diatas;
- panitia pengarah
Pasal 36
- Setiap keputusan dan/atau ketetapan MusdaLub diupayakan melalui kesepakatan bulat.
- Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
- Semua ketetapan MusdaLub mengikat seluruh struktur organisasi Pertuni Daerah yang bersangkutan dan Pertuni Cabang yang berada di
Pasal 37
- Musyawarah Cabang disingkat Muscab merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi Pertuni di tingkat Kabupaten/Kota.
- Muscab diselenggarakan sekali dalam lima
- Muscab wajib dilaksanakan oleh DPC yang telah mempunyai minimal 10 (sepuluh) orang anggota biasa.
- Peserta Muscab terdiri dari:
- seluruh anggota biasa yang terdaftar atau tercatat sebagai anggota dari Pertuni Cabang tersebut;
- Separuh atau 50 (lima puluh) persen dari jumlah keseluruhan anggota biasa di cabang tersebut;
- DPC;
- Dewascab;
- anggota mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari jumlah peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebut pada huruf a hingga huruf d diatas.
- Muscab dianggap sah apabila mencapai kuorum yaitu Muscab dihadiri oleh:
- semua unsur peserta Muscab;
- separuh jumlah peserta Muscab plus satu;
- apabila kuorum tidak tercapai maka keabsahan Muscab ditentukan oleh persetujuan peserta yang hadir di arena Muscab, dan melalui persetujuan separuh plus satu peserta Muscab, Muscab dapat
- Ketua Cabang bertanggung jawab atas terselenggaranya
- Ketua Daerah atau anggota DPD yang mewakilinya hadir dalam Muscab untuk :
- narasumber atau konsultan Muscab;
- pengarah dan Pengawas Muscab;
- melantik Ketua Cabang dan Ketua Dewascab
- Dalam hal Muscab mengalami kebuntuan dalam pengambilan keputusan, DPD dapat mengambil alih kepemimpinan Muscab.
- Untuk memperlancar persiapan dan penyelenggaraan Muscab di bidang yang bersifat administratif dan substantif, Ketua Cabang membentuk panitia Muscab selambat-lambatnya enam bulan sebelum Muscab diselenggarakan.
- Semua biaya penyelenggaraan Muscab menjadi tanggung jawab Panitia Muscab dan DPC.
- Sisa keuangan atau bentuk lain dari penyelenggaraan Muscab diserahkan kepada DPC.
- Selambat-lambatnya tiga bulan sesudah Muscab berakhir, panitia Muscab mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Cabang
- Atas dasar laporan pertanggungjawaban panitia Muscab, Ketua Cabang membubarkan panitia Muscab.
Pasal 38
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota, Muscab berwenang sekurang – kurangnya:
- memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Cabang selama masa baktinya;
- mendengarkan laporan Ketua Dewascab selama masa baktinya;
- menetapkan Garis Besar Program Pertuni Cabang disingkat GBPPC untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya;
- memilih dan menetapkan Ketua Cabang untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya;
- memilih dan menetapkan Ketua Dewascab untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya.
Pasal 39
- Setiap keputusan dan/atau ketetapan dalam Muscab diupayakan melalui kesepakatan bulat.
- Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
- Semua ketetapan Muscab mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni Cabang yang bersangkutan.
Pasal 40
- Muscab Luar Biasa disingkat MuscabLub hanya dapat dilaksanakan apabila Pertuni Cabang tidak berjalan sebagaimana amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-Ketetapan
- Penyelenggaraan MuscabLub harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Daerah.
- Dalam hal MuscabLub telah disetujui penyelenggaraannya, Ketua Daerah mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Daerah untuk mempersiapkan penyelenggaraan MusdaLub.
- Peserta MuscabLub terdiri dari:
- Ketua Daerah atau anggota DPD yang mewakilinya;
- DPC;
- Dewascab;
- anggota Biasa yang jumlahnya harus mencapai 100%;
- mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga dari unsur-unsur peserta sebagaimana tersebut pada huruf a hingga d di atas.
Pasal 41
- Setiap keputusan dan/atau ketetapan MuscabLub diupayakan melalui kesepakatan bulat.
- Apabila kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka keputusan atau ketetapan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
- Semua ketetapan MuscabLub mengikat seluruh batang tubuh organisasi Pertuni Cabang yang bersangkutan.
BAB IX RAPAT-RAPAT
Pasal 42
Rapat dapat berupa :
- rapat kerja;
- rapat gabungan;
- rapat Dewan Pengurus;
- rapat Dewan Pengawas;
- rapat anggota;
- rapat panitia;
- rapat tim
Pasal 43
Rapat Kerja dalam Pertuni terdiri dari:
- rapat kerja Nasional (disingkat Rakernas);
- rapat kerja Daerah (disingkat Rakerda).
Pasal 44
- Rakernas diselenggarakan oleh DPP atas dasar
- Rakernas dimaksudkan untuk:
- komunikasi timbal-balik antara DPP dan DPD tentang program kerja yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan;
- upaya mencari solusi terhadap kendala, baik yang dihadapi oleh Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota;
- membahas isu-isu strategis berskala nasional yang menyangkut kepentingan tunanetra dan/atau Organisasi Pertuni;
- merumuskan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a hingga c di atas menjadi prioritas program kerja organisasi berskala nasional.
- Peserta Rakernas sekurang kurangnya terdiri dari:
- DPP;
- Dewaspus;
- para Ketua Daerah atau anggota DPD yang mewakilinya;
- para Ketua Dewasda atau anggota Dewasda yang mewakilinya;
- 1 (satu) orang perempuan dari masing-masing
- 1 (satu) orang Mitra bakti dari masing-masing DPD, jika peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebutkan pada huruf c hingga huruf e di atas, dapat terpenuhi.
- Karena pertimbangan keuangan, Rakernas dapat dilaksanakan secara
hybrid.
Pasal 45
- Rakerda diselenggarakan oleh DPD atas dasar
- Rakerda dimaksudkan untuk:
- komunikasi timbal-balik antara DPD dan DPC tentang program kerja yang telah, sedang dan akan dilaksanakan;
- upaya mencari solusi terhadap kendala, baik yang dihadapi oleh DPD maupun DPC;
- membahas isu-isu strategis berskala provinsi yang menyangkut kepentingan tunanetra dan/atau Organisasi di tingkat Provinsi;
- merumuskan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a hingga c di atas menjadi prioritas program kerja organisasi berskala provinsi.
- Peserta Rakerda sekurang kurangnya terdiri dari:
- DPD yang bersangkutan;
- Dewasda yang bersangkutan;
- para Ketua Cabang atau anggota DPC yang mewakilinya dalam lingkup DPD yang bersangkutan;
- para Ketua Dewascab atau anggota Dewascab yang mewakilinya;
- keterwakilan perempuan dari masing-masing
- 1 (satu) Mitra bakti masing-masing DPC, jika peserta yang mewakili unsur-unsur sebagaimana disebutkan pada huruf c hingga e di atas, dapat terpenuhi;
- Karena pertimbangan keuangan, Rakerda dapat dilaksanakan secara
hybrid.
Pasal 46
- Rapat Gabungan merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara dewan pengurus dan dewan pengawas.
- Rapat Gabungan diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam satu tahun.
Pasal 47
- Rapat gabungan tingkat Pusat direncanakan bersama oleh Ketua Umum dan Ketua Dewaspus.
- Dalam pelaksanaan rapat gabungan di tingkat pusat, Ketua Umum beserta jajaran DPP dan Ketua Dewaspus beserta anggota Dewaspus
Pasal 48
- Rapat Gabungan tingkat Provinsi direncanakan Bersama oleh Ketua Daerah dan Ketua Dewasda.
- Dalam pelaksanaan rapat gabungan di Tingkat provinsi, Ketua Daerah beserta jajaran DPD dan Ketua Dewasda beserta anggota Dewasda,
Pasal 49
- Rapat Gabungan tingkat Kabupaten/Kota direncanakan Bersama oleh Ketua Cabang dan Ketua Dewascab.
- Dalam pelaksanaan rapat gabungan di Tingkat kabupaten/kota, Ketua Cabang beserta jajaran DPC dan Ketua Dewascab beserta anggota Dewascab, hadir.
Pasal 50
- Rapat Dewan Pengurus adalah forum pembahasan dan/atau pengambilan keputusan di lingkup dewan pengurus pada tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
- Rapat Dewan pengurus terdiri dari rapat pengurus lengkap, rapat pengurus inti, rapat koordinasi, dan rapat-rapat lain sesuai keperluan.
- Dalam hal tertentu di mana seluruh anggota Dewan Pengurus sudah memiliki akses ke teknologi informasi dan komunikasi, maka rapat dapat dilaksanakan dengan diskusi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 51
- Rapat Dewan Pengawas dilaksanakan oleh segenap pimpinan dan anggota Dewaspus, Dewasda, atau Dewascab.
- Dalam hal tertentu di mana seluruh anggota Dewan Pengawas sudah memiliki akses ke teknologi informasi dan komunikasi, maka rapat dapat dilaksanakan secara dalam jaringan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 52
- Rapat Anggota diadakan di Pertuni Cabang sekurang-kurangnya setahun sekali yang melibatkan seluruh anggota Pertuni Cabang.
- Rapat Anggota dapat dilaksanakan dalam bentuk forum diskusi, lokakarya atau bentuk lain untuk membahas isu-isu keorganisasian atau ketunanetraan.
BAB X KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 53
- Kekayaan organisasi adalah segala aset milik Pertuni ditingkat pusat, di Tingkat daerah, dan di tingkat cabang.
- Kekayaan organisasi dapat berupa:
- uang tunai, dana abadi/deposito dan tabungan bank;
- surat-surat berharga;
- barang bergerak dan barang tidak bergerak;
- kekayaan digital;
- kekayaan
- Seluruh harta kekayaan organisasi harus teradministrasi secara jelas dalam:
- Pencatatan aset DPP jika kekayaan itu adalah milik DPP;
- Pencatatan aset DPD jika kekayaan itu adalah milik DPD;
- Pencatatan aset DPC jika kekayaan itu adalah milik
- Apabila terjadi pergantian Ketua Umum di Tingkat pusat, atau Ketua Daerah di Tingkat provinsi, atau Ketua Cabang di Tingkat kabupaten/kota, semua aset milik organisasi harus diserahkan kepada Ketua Umum, atau Ketua Daerah, atau Ketua Cabang yang baru.
- Jika dalam suatu pergantian Ketua Umum di Tingkat pusat, atau Ketua Daerah di Tingkat provinsi, atau Ketua Cabang di Tingkat kabupaten/kota, dan pejabat lama tidak menyerahkan semua aset milik organisasi, pejabat lama tersebut dinyatakan melakukan sebuah pelanggaran administratif dan dapat diproses secara hukum demi kepastian hukum.
- Apabila atas kondisi tertentu di suatu Provinsi, DPP berhasil mengupayakan pengadaan kekayaan/aset untuk DPD dan/atau DPC, maka DPP harus membantu dan memfasilitasi proses sampai diterbitkannya dokumen legalitas kepemilikan agar DPD dan/atau DPC bersangkutan dapat mengoptimalkan penggunaannya.
- Apabila atas kondisi tertentu di suatu Kabupaten/Kota, DPD berhasil mengupayakan pengadaan kekayaan/aset untuk DPC, maka DPD dan DPP harus membantu dan memfasilitasi proses sampai diterbitkannya dokumen legalitas kepemilikan agar DPC bersangkutan dapat mengoptimalkan penggunaannya.
- Apabila atas upaya sendiri:
- DPP memiliki kekayaan/aset di suatu Provinsi, maka status kepemilikannya mutlak menjadi hak DPP;
- apabila atas upaya sendiri, DPD memiliki kekayaan/aset di suatu Kabupaten/Kota, maka status kepemilikannya mutlak menjadi hak DPD;
- apabila atas upaya sendiri, DPC memiliki kekayaan/aset di wilayah kerjanya, maka status kepemilikannya mutlak menjadi hak DPC.
- apabila aset dengan kepemilikan atas nama DPP yang ada di daerah dan kabupaten kota, tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, maka DPP dapat mengalihkan status kepemilikan aset dimaksud ke DPD atau DPC tempat dimana aset itu berada;
- apabila aset dengan kepemilikan atas nama DPD yang terdapat di kabupaten/kota pada lingkup daerah bersangkutan tidak dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara optimal, maka aset dimaksud dapat dialihkan ke DPC bersangkutan;
- pengalihan sebagaimana disebutkan pada poin d dan e di atas, diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah
- Pengurus Pertuni di Pusat/Daerah/Cabang harus membuka rekening bank atas nama organisasi.
Pasal 54
- Seluruh harta kekayaan Pertuni harus dikelola secara jujur, adil, transparan, akuntabel, aman, efektif, efisien dan penuh itikad baik.
- Segala bentuk pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan organisasi yang dilakukan oleh Dewan Pengurus pada semua jenjang yang melanggar hal-hal sebagaimana disebutkan pada ayat (1) di atas hingga merugikan Pertuni, harus dipertanggungjawabkan secara penuh oleh pengurus yang bersangkutan.
Pasal 55
- Kekayaan Organisasi secara berjenjang dapat bersumber dari:
- bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, dan Perseorangan;
- berbagai usaha pencarian dana yang sah;
- hibah atau Sumbangan lain dari berbagai pihak yang mengikat ataupun tidak mengikat.
- Khusus Pertuni Cabang, salah satu sumber pendanaannya adalah iuran dari anggota.
Pasal 56
- Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari DPP Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapat persetujuan Rapat Gabungan Tingkat Pusat.
- Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari DPD Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Daerah setelah mendapat persetujuan Rapat Gabungan Tingkat Provinsi.
- Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari DPC Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Cabang setelah mendapat persetujuan Rapat Gabungan Tingkat Kabupaten/Kota.
- Pengalihan uang milik organisasi tingkat pusat dengan nilai Rp.100.000.000 terbilang (seratus juta Rupiah) ke atas, hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapatkan persetujuan rapat gabungan Tingkat Pusat.
- Pengalihan uang milik organisasi tingkat pusat dengan nilai Rp.100.000.000 terbilang (seratus juta Rupiah) ke bawah, hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapatkan persetujuan rapat pengurus lengkap di Tingkat Pusat, dan dilaporkan kepada Ketua
- Pengalihan uang dengan nilai 75 (tujuh puluh lima) persen dari total dana organisasi di tingkat provinsi dan Kabupaten/ Kota, hanya dapat dilakukan oleh Ketua DPD dan DPC setelah mendapatkan persetujuan rapat gabungan di masing-masing jenjang.
Pasal 57
- DPP, DPD, dan DPC berkewajiban mengupayakan, mengelola, dan mengembangkan dana abadi Pertuni di lingkup kepengurusannya masing-masing.
- Keuntungan dari dana abadi yang diupayakan, dikelola dan dikembangkan oleh DPP, DPD, dan DPC, untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kemaslahatan Pertuni dan para anggotanya.
Pasal 58
- Bagian pokok dana abadi yang dikelola oleh DPP hanya dapat dipergunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak, termasuk peminjaman oleh panitia Munas dan/atau kepanitiaan lain yang dibentuk oleh DPP, dan harus dengan persetujuan rapat gabungan di tingkat pusat.
- Apabila bagian pokok dana abadi milik DPP tersebut telah selesai penggunaannya, harus dikembalikan kepada organisasi dengan sepengetahuan pengurus inti DPP dan Dewaspus melalui laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya.
- Bagian pokok dana abadi yang dikelola oleh DPD hanya dapat dipergunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak, termasuk peminjaman oleh panitia Musda dan/atau kepanitiaan lain yang dibentuk oleh DPD, dan harus dengan persetujuan rapat gabungan ditingkat provinsi.
- Apabila bagian pokok dana abadi milik DPD tersebut telah selesai penggunaannya, harus dikembalikan kepada organisasi dengan sepengetahuan pengurus inti DPD dan Dewasda melalui laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya.
- Bagian pokok dana abadi yang dikelola oleh DPC hanya dapat dipergunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak, termasuk peminjaman oleh panitia Muscab dan/atau kepanitiaan lain yang dibentuk oleh DPC, dan harus dengan persetujuan rapat gabungan di tingkat kabupaten/kota.
- Apabila bagian pokok dana abadi milik DPC tersebut telah selesai penggunaannya, harus dikembalikan kepada organisasi dengan sepengetahuan pengurus inti DPC dan Dewascab melalui laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya.
BAB XI ATRIBUT PERTUNI
Pasal 59
- Atribut Pertuni adalah identitas organisasi, berupa:
- Lambang dan logo;
- Bendera;
- Emblem atau pin;
- Lagu Himne;
- Lagu Mars;
- Kartu Tanda Anggota Pertuni (KTAP)
- Segala bentuk atribut Pertuni berlaku dan dapat digunakan secara penuh oleh seluruh struktur organisasi Pertuni maupun kegiatan atau hal yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk seluruh jenjang
- Segala bentuk atribut Pertuni adalah hak milik mutlak Pertuni sehingga siapapun tidak boleh membuat atau menggunakan atribut dimaksud tanpa izin dari Pertuni.
- Segala perubahan pada sebagian atau seluruh bentuk atribut Pertuni ditetapkan dalam Munas.
BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 60
- Anggaran Dasar Pertuni adalah ketentuan yang bersifat mendasar dan pokok tentang Pertuni sebagai organisasi kemasyarakatan.
- Anggaran Dasar Pertuni terdiri dari:
- mukadimah Anggaran Dasar Pertuni;
- batang tubuh Anggaran Dasar Pertuni;
- Anggaran Rumah Tangga sebagai penjelasan dari Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pertuni berlaku sejak ditetapkan hingga terjadinya perubahan oleh Munas Pertuni.
- Segala bentuk perubahan dan Penyempurnaan pada sebagian atau seluruh materi dalam Anggaran Dasar Pertuni hanya dapat dilakukan oleh Munas Pertuni.
BAB XIII PEMBUBARAN PERTUNI
Pasal 61
- Sebagai organisasi kemasyarakatan, Pertuni dapat bubar karena:
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pembubaran Pertuni;
- dibubarkan oleh Pertuni
- Dalam hal Pertuni bubar karena kemauan Pertuni sendiri, hanya dapat dilakukan oleh:
- MunasLub yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut;
- dihadiri oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) persen dari keseluruhan jumlah peserta MunasLub sebagaimana tersebut pada pasal 29 ayat 4.
- Keputusan pembubaran dinyatakan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) persen dari keseluruhan peserta MunasLub yang hadir.
- Dalam hal Pertuni dibubarkan, maka MunasLub membentuk tim Likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban organisasi termasuk pembubaran serta menyerahkan aset kepada organisasi sejenis yang memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama.
BAB XIV PENUTUP
Pasal 62
Hal-hal lain yang menyangkut penyelenggaraan organisasi Pertuni yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 63
- Anggaran Dasar Pertuni telah mengalami beberapa kali amandemen, yaitu:
- amandemen pertama dilakukan dalam Kongres Nasional I tahun 1971;
- amandemen kedua dilakukan dalam kongres Nasional II tahun 1980;
- amandemen ketiga dilakukan dalam Kongres Nasional tahun 1987;
- amandemen keempat dilakukan dalam Kongres/Munas IV tahun 1993;
- amandemen kelima dilakukan dalam Munas V tahun 1999;
- amandemen keenam dilakukan dalam Munas VI tahun 2004;
- amandemen ketujuh dilakukan dalam Munas VIII tahun 2014;
- amandemen kedelapan dilakukan dalam Munas IX tahun 2019;
- amandemen kesembilan dilakukan dalam Munas X tahun
- Ketetapan tentang perubahan atau Amandemen atas Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.