Sosialisasi KTAP Digital Next Generation: Transformasi Basis Data Keanggotaan dan Standar Pelayanan Mandiri Tunanetra Indonesia

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP PERTUNI) resmi menyelenggarakan sosialisasi nasional peluncuran platform KTAP Digital Next Generation (KTAP Digital NG) melalui portal resmi kta.pertuni.or.id. Kegiatan sosialisasi daring ini dipimpin langsung oleh Kepala Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni, Dimas P. Muharam, pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026, dan diikuti oleh jajaran pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) provinsi serta Dewan Pengurus Cabang (DPC) kabupaten/kota dari seluruh pelosok tanah air.

Pembaruan sistem ini menandai lompatan besar dalam tata kelola keorganisasian Pertuni. Platform KTAP Digital Next Generation tidak hanya berfungsi sebagai pencetak kartu anggota secara digital, melainkan bertransformasi menjadi pusat ekosistem data terpadu, penjamin kepastian layanan advokasi, serta wujud kepatuhan penuh terhadap pelindungan data pribadi penyandang disabilitas di era digital.

Rekaman Sosialisasi Daring

Bagi pengurus daerah, pengurus cabang, maupun anggota yang tidak sempat mengikuti pertemuan tatap muka virtual secara langsung, rekaman lengkap sosialisasi dapat disimak melalui tautan YouTube resmi berikut:

Tonton rekaman di YouTube: Sosialisasi Kartu Tanda Anggota Pertuni (KTAP) 2026

Baca Juga:  Profil dan Visi Misi Bakal Calon Ketua Umum dan Ketua Dewaspus Pertuni Masa Bakti 2024-2029

Mengapa KTAP Digital Next Generation Hadir?

Sejak didirikan pada 26 Januari 1966 di Surakarta, PERTUNI terus berkomitmen memperjuangkan hak dan kesetaraan tunanetra di Indonesia. Di era transformasi digital saat ini, validitas data keanggotaan menjadi pilar utama advokasi kebijakan publik.

Sistem generasi baru ini dikembangkan untuk menjawab sejumlah tantangan keorganisasian yang selama ini dihadapi, antara lain:

  • Antrean Verifikasi Berkas yang Tertunda: Pada sistem lama, berkas pendaftaran sering kali tertahan di tingkat cabang apabila admin cabang setempat berhalangan atau memiliki keterbatasan akses teknis.
  • Standardisasi Penomoran Nasional: Penataan Nomor Induk Anggota (NIA) dan format nomor KTAP akumulatif terpadu se-Indonesia yang presisi dan tidak tumpang tindih.
  • Akses Konsesi dan Layanan Negara: Menghubungkan basis data keanggotaan tunanetra dengan program strategis pemerintah, khususnya percepatan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Kemensos sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026.
  • Aksesibilitas Digital Penuh: Memastikan seluruh alur pendaftaran, pengecekan kartu, hingga pelaporan advokasi dapat dioperasikan secara mandiri oleh tunanetra menggunakan aplikasi pembaca layar (TalkBack di Android dan VoiceOver di iPhone/iPad).

Pembaruan Kunci pada KTAP Digital Next Generation

1. Klasifikasi Keanggotaan Sesuai AD/ART Hasil Munas X

Platform baru ini menegaskan diferensiasi keanggotaan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERTUNI hasil Munas X tahun 2024:

  • Anggota Biasa (Kode .AB): Warga negara Indonesia tunanetra yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, serta hak memilih dan dipilih.
  • Anggota Pemula (Kode .AP): Anak dan remaja tunanetra berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Berdasarkan ART Bab IV Pasal 10 huruf a, Anggota Pemula dibebaskan dari kewajiban iuran bulanan, berhak memperoleh KTAP Digital berformat kode .AP, serta mendapatkan perlindungan dan pembinaan advokasi keorganisasian secara penuh.
  • Anggota Mitra Bakti & Relawan: Sahabat awas (bukan tunanetra) yang mendedikasikan tenaga, pikiran, atau keahliannya untuk kemajuan Pertuni. Mitra Bakti memiliki kanal pendaftaran tersendiri, mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Penghargaan Digital resmi dari DPP, namun tidak tercatat sebagai anggota tunanetra penerima KTAP.
Baca Juga:  I Made Wikan Dana: Raih Segudang Pengalaman Lewat WBUAP leadership training

2. Standar Pelayanan Publik (SLA) Berjenjang Otomatis

Inovasi paling revolusioner pada sistem ini adalah penegakan Service Level Agreement (SLA) berjenjang demi menjamin hak keanggotaan tunanetra tidak tertahan tanpa kepastian:

  1. Hari ke-1 hingga ke-3 (Verifikasi Tingkat Cabang / DPC): Pengurus Cabang kabupaten/kota setempat memverifikasi kesesuaian berkas identitas dan domisili dalam batas waktu maksimal 72 jam.
  2. Hari ke-4 hingga ke-7 (Jaminan Eskalasi Provinsi / DPD): Apabila dalam waktu 3 hari berkas belum diproses oleh cabang, sistem secara otomatis melimpahkan hak eksekusi persetujuan ke Pengurus Daerah (DPD) provinsi agar alur pendaftaran tidak terhenti.
  3. Lebih dari 7 Hari (Intervensi Penuntasan Langsung DPP): Apabila belum tuntas setelah 7 hari kalender, kewenangan penuntasan berpindah langsung ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk diselesaikan demi melindungi hak konstitusional anggota tunanetra.

3. KTA Digital Mandiri dan Surat Keterangan Aktif Terenkripsi

Anggota yang telah disetujui dapat mengunduh Kartu Anggota (KTAP Digital) dalam bentuk berkas grafis berkualitas tinggi serta Surat Keterangan Anggota Aktif berformat A4 resmi. Dokumen dilengkapi dengan generator kode QR luring yang dapat dipindai oleh pihak ketiga (perbankan, instansi pemerintah, penyedia transportasi) untuk memvalidasi keaslian status keanggotaan secara seketika.

4. Fasilitasi Kolektif KPD Kemensos & Konsesi Tarif 20%

Sistem terhubung dengan format data terpadu Kementerian Sosial RI. DPP PERTUNI secara kolektif menghimpun anggota yang sah dan menerbitkan Surat Pengantar serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai resmi kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos. Anggota tidak perlu menghadapi birokrasi berbelit untuk memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang membuka hak konsesi potongan tarif minimal 20% pada moda transportasi dan utilitas umum.

5. Kepatuhan Penuh pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)

Seluruh dokumen identitas kependudukan (KTP, KIA, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Dokter Mata) dienkripsi secara ketat pada peladen berstandar keamanan tinggi dengan prinsip otentikasi Zero Trust. Apabila seorang anggota mengajukan pengunduran diri dan disetujui, sistem menjamin hak penghapusan permanen (Right to Erasure) di mana salinan berkas fisik dan data pribadi akan dimusnahkan secara tuntas dari server.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Pengelolaan Web Database Keanggotaan Digital Pertuni untuk Administrator

6. Asisten Cerdas AI Tanya AD-ART

Tersedia asisten kecerdasan buatan (AI) terintegrasi pada menu navigasi publik yang dapat menjawab pertanyaan seputar hukum organisasi, tata cara musyawarah cabang (Muscab), hak dan kewajiban anggota, hingga mekanisme penganggaran berdasarkan dokumen resmi Munas X PERTUNI 2024.

7. Aplikasi Berbasis Progressive Web App (PWA)

Sistem dapat dipasang langsung di layar utama telepon pintar tanpa perlu mengunduh aplikasi berukuran besar dari toko aplikasi. Mode PWA ini sangat hemat kuota dan memungkinkan kartu anggota tetap dapat ditampilkan saat gawai berada di luar jangkauan sinyal internet.

Rangkuman Sesi Tanya Jawab (Q&A) Penting

Dalam sesi diskusi bersama para admin cabang dan daerah, sejumlah pertanyaan penting berikut telah dibahas dan disepakati solusinya:

Tanya: Bagaimana jika pengurus cabang (DPC) setempat sedang vakum atau pengurusnya berhalangan memverifikasi pendaftaran?

Jawab: Tidak perlu khawatir. Dengan mekanisme SLA otomatis, sistem tidak membiarkan pendaftar terlantar. Pada hari ke-4 pendaftaran, berkas akan otomatis muncul di dasbor admin DPD provinsi. Jika DPD pun berhalangan, DPP di pusat akan memverifikasi langsung setelah hari ke-7.

Tanya: Apakah anak tunanetra yang belum memiliki KTP bisa mendaftar?

Jawab: Sangat bisa. Anak tunanetra berusia di bawah 17 tahun didaftarkan sebagai Anggota Pemula dengan melampirkan salinan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK). Anggota Pemula tidak dipungut iuran organisasi bulanan dan berhak mendapatkan nomor KTAP serta advokasi penuh.

Tanya: Bisakah orang awas (bukan tunanetra) yang ingin membantu Pertuni mendaftar di KTAP Digital?

Jawab: Orang awas mendaftar melalui jalur khusus Anggota Mitra Bakti & Relawan. Mereka tidak akan menerima nomor KTAP tunanetra dan tidak masuk dalam hitungan kuota tunanetra nasional, melainkan memperoleh Surat Keputusan dan Piagam Penghargaan Kemitraan resmi dari DPP.

Tanya: Bagaimana anggota tunanetra yang sudah lanjut usia atau belum fasih menggunakan smartphone dapat memiliki kartu anggota?

Jawab: Pengurus Cabang atau Relawan Mitra Bakti setempat dapat mendampingi proses pendaftaran melalui fitur Dasbor Pengurus. Setelah disetujui, admin cabang dapat mencetak langsung fisik KTAP Digital dan Surat Keterangan untuk diserahkan kepada anggota yang bersangkutan.

Tanya: Bagaimana jika ada anggota yang pindah domisili antar kabupaten atau antar provinsi?

Jawab: Anggota tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Cukup masuk ke portal mandiri di kta.pertuni.or.id/member dan ajukan permohonan Mutasi Cabang. Sistem akan memperbarui kode wilayah penomoran secara otomatis setelah disetujui pengurus cabang tujuan.

Langkah Tindak Lanjut Pengurus Daerah dan Cabang

Melalui sosialisasi ini, DPP PERTUNI menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang untuk:

  • Memeriksa akun admin masing-masing dan mulai memverifikasi antrean pendaftaran mandiri yang masuk di wilayah kerjanya.
  • Mensosialisasikan portal kta.pertuni.or.id kepada seluruh anggota tunanetra di daerah dan cabang masing-masing.
  • Mendata anak-anak tunanetra di SLB maupun lingkungan keluarga untuk didaftarkan sebagai Anggota Pemula demi perlindungan hak pendidikan dan konsesi disabilitas.

Bersama KTAP Digital Next Generation, mari kita wujudkan basis data tunanetra Indonesia yang kuat, mandiri, akuntabel, dan inklusif!

Departemen Ristek
Departemen Ristek

Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni

Articles: 6

Leave a Reply

Translate »