Data Anggota, Derajat Disabilitas, dan Jalan Cepat Menuju KPD: Obrolan Bersama Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni

Ngulik Regulasi bersama Banyu dan Dimas, Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni

Beberapa episode terakhir Ngulik Regulasi banyak membahas data disabilitas di berbagai instansi pemerintah. Kali ini giliran dapur sendiri. Banyu mengajak Mas Dimas dari Departemen Riset dan Teknologi DPP Pertuni mengobrol santai soal bagaimana Pertuni mengelola data anggotanya, apa saja yang sedang dikerjakan, dan kenapa semua itu penting bagi teman-teman tunanetra di seluruh Indonesia.

Apa sebenarnya kerja Departemen Riset dan Teknologi?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, dan jawabannya sederhana: departemen ini mendukung bidang-bidang lain di DPP, seperti advokasi, perempuan, pemuda, dan pendidikan, lewat fasilitas teknologi informasi.

Salah satu contohnya, Pertuni di bawah kepengurusan sekarang berhasil mendapat program hibah dari Microsoft dan Google for Nonprofits. Hasilnya, seluruh pengurus dari pusat, 35 daerah, sampai 292 cabang sudah punya email resmi berakhiran @pertuni. Mas Dimas bilang, kop surat organisasi tentu kurang enak dilihat kalau alamat emailnya masih Gmail pribadi. Dari Microsoft, Pertuni juga mendapat layanan seperti Azure dan Teams yang dibagikan ke daerah dan cabang.

Digitalisasi keanggotaan, dibangun dari pengalaman tunanetra sendiri

Proyek terbesar departemen ini adalah digitalisasi sistem keanggotaan. Pekerjaannya sudah dimulai sejak sebelum kepengurusan sekarang, sekitar 2023–2024, lalu disempurnakan hingga jadi sistem yang lebih baru.

Bedanya dengan yang dulu cukup mendasar. Dulu, Pertuni memakai sistem buatan pihak non-tunanetra dan harus menyesuaikan diri dengannya. Sekarang sistemnya dibangun dari pengalaman pengguna tunanetra sendiri, sehingga aksesibilitasnya jadi pertimbangan utama sejak awal.

Sampai episode ini direkam, sudah hampir 6.100 anggota yang terdigitalisasi. Kabarnya anggota Pertuni jumlahnya sekitar 20.000-an, tapi sebagian besar belum tercatat. Jadi masih banyak yang perlu dijangkau.

Digitalisasi ini bukan sekadar pencatatan. Ke depan, pendaftaran anggota bisa dilakukan online, begitu juga pindah cabang atau daerah, pembaruan data, hingga pencetakan kartu anggota. Di website Pertuni sudah ada halaman statistik data tunanetra nasional yang bersumber dari data keanggotaan dan tanggalnya diperbarui otomatis setiap ada anggota baru. Dari situ terlihat sebaran anggota per provinsi, daerah mana yang belum mendigitalisasi anggotanya, sampai demografi seperti proporsi laki-laki dan perempuan serta kelompok usia.

Baca Juga:  Lomba Kreativitas Tiktok dan IG HUT ke-59 Pertuni (rayakan kreatifitasmu bersama kami))

Soal derajat disabilitas yang belum berpihak pada tunanetra

Dari sisi riset, Mas Dimas bercerita tentang kajian yang sedang disiapkan mengenai derajat disabilitas, isu yang ramai seiring pembahasan surat keterangan disabilitas.

Derajat disabilitas dibagi dari 1 sampai 6. Derajat 1 dianggap yang paling mandiri secara fungsional, bahkan digambarkan sebagai tidak membutuhkan alat bantu sama sekali. Menurut hasil penelusuran Mas Dimas dari peraturan dan literatur, ukuran ini lebih cocok untuk disabilitas fisik, karena ada tidaknya alat bantu memang sangat terasa bedanya di sana.

Untuk tunanetra, logikanya jadi janggal. Orang dengan low vision yang tanpa alat bantu masih bisa melihat jauh, pada dasarnya bukan low vision. Tunanetra, baik low vision maupun total, pasti membutuhkan alat bantu, dan dengan alat bantu yang tepat justru bisa mencapai kemandirian yang optimal. Memakai alat bantu tidak berarti tidak mandiri. Tongkat pun sebaiknya tetap dibawa oleh teman-teman low vision, antara lain sebagai identitas di jalan.

Akibatnya, sampai sekarang praktis tidak ada tunanetra yang berderajat 1. Dokter pun belum punya pedoman yang jelas, sehingga pengisiannya di fasilitas kesehatan sering kali masih berupa tebakan dengan pendekatan medis. Tunanetra total cenderung otomatis dianggap berat. Dampaknya nyata: ketika ada rekrutmen yang hanya membuka formasi untuk disabilitas derajat tertentu, tunanetra bisa langsung tereliminasi. Padahal seorang tunanetra total dengan orientasi mobilitas yang baik dan mahir memakai pembaca layar semestinya bisa dinilai mandiri.

Kabar baiknya, Kementerian Kesehatan sedang menyusun pedoman pembuatan surat keterangan disabilitas, dan Pertuni dijadwalkan beraudiensi. Mas Dimas berencana membawa kajiannya ke sana. Ia sendiri terbuka: kalau regulasinya nanti tidak lagi memakai derajat, itu bagus. Kalau masih dipakai, definisinya perlu disusun ulang supaya tidak merugikan tunanetra.

Kenapa data disabilitas berbeda-beda di tiap lembaga?

Ini pertanyaan klasik, dan menurut Mas Dimas masalahnya bukan khas disabilitas. Ini persoalan tata kelola data pemerintah secara umum. Dari luar kelihatannya mudah, tinggal dihubungkan satu sama lain, tapi kenyataannya sulit karena negara bekerja berdasarkan aturan. Inisiatif seperti Satu Data sudah ada dan arahnya benar, hanya saja jalannya panjang.

Yang menurutnya penting ke depan adalah data dari organisasi penyandang disabilitas (OPD) ikut diakui sebagai bagian dari data nasional. Selama ini data komunitas sering diposisikan seperti “opini ketiga”, baru dipakai kalau ada bantuan yang perlu disalurkan. Mas Dimas juga jujur bahwa organisasi sendiri perlu berbenah: apa dasar Pertuni menyebut seseorang sebagai tunanetra, dan asesmen apa yang dipakai? Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penetapan ragam disabilitas memang berdasarkan asesmen tenaga kesehatan yang berkompeten.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas DKI Jakarta  Tidak  Kebagian  Bantuan Sosial Sembako Pemerintah.

Karena itu, rencananya pendaftaran anggota baru akan disertai berkas dan validasi. Anggota yang melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan bisa langsung disetujui. Bagi yang belum punya, bisa ada jalur verifikasi lain, misalnya wawancara lewat video call atau rekomendasi dari anggota yang sudah dikenal, asalkan semuanya tercatat dengan metode yang jelas.

Afirmasi itu kompensasi, bukan hadiah

Bagian ini mungkin yang paling menarik untuk dibaca ulang. Mas Dimas menjelaskan bahwa program afirmasi, seperti formasi khusus disabilitas atau jalur beasiswa, sering disalahpahami sebagai keuntungan atau hadiah. Menurutnya, afirmasi adalah kompensasi dari negara atas hambatan yang menumpuk selama bertahun-tahun, mulai dari akses sekolah sampai mobilitas. Undang-undang berperspektif hak asasi baru hadir pada 2016, puluhan tahun setelah kemerdekaan.

Ia memakai perumpamaan lomba lari di lintasan melingkar. Pelari di jalur dalam punya lintasan lebih pendek, jadi posisi start mereka dimundurkan supaya adil. Afirmasi bekerja seperti itu: menyamakan garis start, bukan memberi jalan pintas. Dan karena tujuannya menyamakan start, afirmasi memang tidak dimaksudkan berlaku selamanya.

Justru karena itu mekanisme penetapan disabilitas harus jelas. Tanpa itu, ada risiko orang yang sebenarnya tidak membutuhkan ikut memanfaatkan, dan penyandang disabilitas yang betul-betul membutuhkan malah tidak terakomodasi. Hal ini juga pernah disorot oleh narasumber dari kementerian di podcast sebelumnya.

Sedikit intip luar negeri

Sebagai bahan perbandingan, Mas Dimas berbagi pengalamannya saat tinggal di Inggris dan Australia, dengan catatan bahwa kondisinya tidak bisa dibandingkan langsung dengan Indonesia.

Di Inggris ada sistem Certificate of Vision Impairment (CVI). Alurnya: seseorang datang ke dokter umum, dirujuk ke dokter mata untuk asesmen lanjutan, lalu dokumen yang diterbitkan langsung terhubung ke pemerintah daerah sehingga fasilitas seperti konsesi transportasi terbuka otomatis. Ke pemerintah pusat, data masuk dalam bentuk anonim dan agregat, yang berguna untuk menghitung prevalensi dan merancang kebijakan, misalnya intervensi dini.

Di Australia ada NDIS, semacam jaminan kesehatan untuk disabilitas. Setelah kebutuhan seseorang diasesmen, misalnya tongkat atau pembaca layar, penyedia layanan seperti Vision Australia yang menagihkan biayanya ke NDIS. Alat disesuaikan dengan kebutuhan. Tongkat, misalnya, diukur sesuai tinggi badan, bukan dibagikan seragam. Mas Dimas bahkan menyebut BPJS disabilitas sebagai mimpi pribadinya untuk Indonesia.

Baca Juga:  Mahasiswa Tunanetra, Calon Pemimpin Masa Depan

Apa untungnya jadi anggota Pertuni?

Pertanyaan yang jujur dan wajar, apalagi di zaman orang cenderung berjalan sendiri-sendiri. Jawaban Mas Dimas: Pertuni adalah organisasi advokasi, jadi tugas minimalnya memastikan setiap anggota mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Sekarang ada beberapa hal yang sedang diupayakan lewat sistem data:

  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Pertuni sedang menjajaki jalur kolektif bersama Kementerian Sosial sebagai jalan pintas dari proses biasa yang harus lewat kelurahan dan pekerja sosial dan sering berbelit. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional yang jadi acuan KPD juga masih belum sinkron dengan data Dukcapil, jadi jalur kolektif ini cukup membantu.
  • Inklusi keuangan. Masih banyak tunanetra yang kesulitan membuka rekening, entah karena tanda tangan atau karena verifikasi wajah dan retina.
  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memperjuangkan PBI bagi yang tidak mampu.
  • NPWP dan NIB sebagai dasar akses ekonomi.

Semua itu nanti akan tercermin sebagai profil kesejahteraan sosial anggota. Gunanya praktis. Ketika pengurus bertemu pemerintah, mereka bisa membawa angka, misalnya “baru sekian persen anggota kami yang tercover BPJS Kesehatan”, sehingga prioritas kebijakan lebih jelas. Selama ini tuntutan sering tidak disertai data, dan itu melemahkan posisi tawar.

Data saya aman, tidak?

Pertanyaan ini wajar muncul, dan Mas Dimas menjawabnya cukup rinci:

  • Data yang dikumpulkan adalah data keanggotaan. Untuk program tertentu seperti KPD kolektif, tersedia formulir persetujuan. Data anggota hanya disertakan kalau yang bersangkutan setuju, baik lewat sistem secara mandiri maupun lewat admin cabang.
  • Sistem tidak menyimpan nama ibu kandung maupun nomor kartu keluarga.
  • NIK hanya dipakai untuk memastikan tidak ada pendaftaran ganda, dan ditampilkan disamarkan di dasbor, bahkan untuk admin.
  • Field tambahan seperti golongan darah bersifat opsional, mengikuti blanko KPD.
  • Validasi dilakukan dengan mencocokkan berkas KTP, karena sistem belum terhubung dengan database Kemendagri. Ini sesuai AD/ART Pertuni yang mensyaratkan anggota bersedia didata dan menyerahkan berkas.
  • Pengelolaan data mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Cara daftar

Teman-teman yang belum terdaftar bisa mendaftar sendiri lewat kta.pertuni.or.id. KTA di sini singkatan dari Kartu Tanda Anggota, bukan kredit tanpa agunan, seperti yang sempat jadi bahan candaan di studio. Pertuni menyebutnya KTA digital. Mas Dimas mencatat banyak sekali tunanetra baru saat ini yang tidak tahu harus ke mana dan bergabung dengan siapa. Pendaftaran mandiri ini dimaksudkan untuk menjawab itu, tidak peduli apakah kita tinggal di Lombok, Kalimantan, atau di mana saja.

Intinya, daftar jadi anggota Pertuni sekarang bukan cuma urusan punya kartu. Ini langkah awal supaya data kita tercatat dengan baik, dan supaya hak-hak kita bisa diperjuangkan dengan dasar yang kuat.

Sumber: Podcast media pertuni.

Media DPP Pertuni
Media DPP Pertuni
Articles: 1

Leave a Reply

Translate »